TTU Terkini
Anggota DPRD Desak Polres TTU Tetapkan Tersangka Dugaan Kematian Misterius Dua Anak di Jalan El Tari
Robertus Salu mendesak Polres TTU untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota DPRD TTU, Robertus Salu mendesak Polres TTU untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak bernama Gaspar Naben (Maleo) dan Januario Sonbay (Rio) di Jalan El Tari Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Menurutnya, langkah Polres TTU menghentikan kasus lakalantas dan melanjutkan proses penanganan dugaan pidana lain atas kematian misterius dua anak yang ditemukan tergeletak pada Minggu, 20 April 2025 lalu.
Apresiasi juga diberikan karena Polres TTU telah menaikkan status penanganan kasus pidana lain dalam kasus ini.
"Sudah tepat langkah Polres TTU menaikan status dai penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya bahwa, dalam kasus ini sudah ada calon tersangkanya," ujar Robert Sabtu, 17 Mei 2025.
Sebagai mantan Lawyer, Robert mendorong Polres TTU untuk segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. Pasalnya, kondisi Kota Kefamenanu sedang tidak baik-baik saja pasca insiden itu.
Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu
Ia menyebut, keluarga kedua korban sedang mencari keadilan dengan cara lain. Apabila Polres TTU tidak segera menetapkan para tersangka penyebab kematian misterius dua orang anak ini.
"Berdasarkan konstruksi kasus, menurut saya Polres TTU sudah bisa menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka sambil menunggu permintaan autopsi untuk pengembangan penambahan pasal apa bagi para pelaku," ungkapnya.
Robert menjelaskan, berdasarkan konstruksi kasus, tergambar fakta, bukti dan saksi bahwa, para terduga pelaku melakukan pengejaran, menghadang korban ketika mereka sedang mengendarai sepeda motor di jalan. Hal ini menyebabkan korban mengalami kecelakaan.
Ia menyebut, undang-undang juga telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang seperti dalam pasal 78 undang-undang perlindungan anak atau menggunakan pasal 351 ayat 3.
Penetapan tersangka ini dilaksanakan sambil menanti hasil autopsi yang memastikan penyebab langsung kematian para korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu di Desa Oekopa, Polres TTU Terima Hasil Autopsi
Apabila pasca hasil autopsi ini keluar dan menegaskan bahwa korban meninggal dunia dianiaya maka, polisi bisa menggunakan pasal 338 atau pasal 340 untuk menjerat para terduga pelaku.
Desakan penetapan tersangka ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Karena sampai hari ini mereka menilai penanganan kasus ini berjalan di tempat.
Polres TTU, mata Robert, mesti membuka diri untuk menyampaikan kendala dimana sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Apabila kemampuan SDM atau fasilitas untuk mengungkap kasus ini masih kurang, Polres TTU memiliki kewajiban meminta bantuan ke Polda NTT.
"Hal ini sudah diatur dalam regulasi, silahkan mereka berkolaborasi untuk membuka kebenaran dan mencari siapa pelaku sehingga ada rasa keadilan bagi keluarga korban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dan sanak saudara dari korban meninggal dunia misterius di Jalan El Tari, Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Gaspar Naben (Maleo) dan Januario Sonbay (Rio) menggelar aksi 1000 lilin di Tugu Kota Kefamenanu Sabtu, 12 Mei 2025.
Baca juga: Polres TTU Temukan Tindak Pidana Lain dari Kasus Dugaan Kematian Misterius Dua Anak di Maubeli
Selain menggelar aksi 1000 lilin, mereka menggelar doa bersama bagi keselamatan arwah kedua almarhum. Para pemuda dari Kelurahan Fatuteke dan Kelurahan Bansone juga turut ambil bagian dalam kesempatan itu.
Kegiatan doa bersama ini dipimpin oleh Pastor Rekan Paroki Santa Theresia, Romo Robert, Pr. Tangis haru mewarnai aksi 1000 lilin dan doa bersama ini.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 pemuda dari kedua kelurahan tersebut. Mereka hadir di lokasi ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap penanganan kasus misteri kematian para korban.
Pada kesempatan itu, Romo Robert, Pr mengatakan, kehadiran keluarga, sanak saudara dan sahabat dari Gaspar Naben dan Januario Sonbay. Ia menyampaikan turut berdukacita dan mengajak semua masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang ditangani Polres TTU.
Romo Robert menuturkan, kehadiran keluarga, sahabat kenalan dan sejumlah warga di lokasi ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap insiden yang menimpa kedua anak tersebut.
Baca juga: Polres TTU Amankan Perayaan Malam Paskah di Gereja Paroki Santo Yohanes Pemandi Naesleu
“Pada malam hari ini, seluruh keluarga, sahabat, dan kenalan dari almarhum Maleo dan Rio hadir dengan penuh ketulusan," ungkapnya.
Mereka hadir untuk memanjatkan doa kepada almarhum agar mendapatkan tempat di sisi kanan Tuhan.
Romo Robert meminta agar semua keluarga dan sahabat kenalan para korban menempatkan harapan para proses hukum yang sedang ditangani Polres TTU. Mereka juga berharap misteri kematian dua korban ini bisa terungkap secara terang dan adil. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.