Ende Terkini
Penjelasan Dinas Koperasi Ende Soal Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Menurutnya, koperasi berlandaskan asas keadilan dan kepemilikan bersama oleh masyarakat desa sebagai anggota.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, tengah bersiap menyukseskan program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di Ende, sebanyak 50 desa ditargetkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini menjadi prioritas baru, meskipun sebelumnya program penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah lebih dulu dijalankan sejak era Presiden Joko Widodo.
Hingga saat ini, dari total 255 desa di Kabupaten Ende, tercatat baru 148 desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum resmi. Sementara itu, 107 desa lainnya belum memiliki BUMDes.
Menanggapi perbedaan antara dua lembaga usaha desa tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Hidayat, S.E., memberikan penjelasan lengkap.
“Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes sama-sama memiliki payung hukum dan unit usaha yang hampir mirip. Namun, secara prinsip dasar dan struktur kelembagaan, keduanya berbeda,” jelas Hidayat kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Mei 2025.
Menurutnya, koperasi berlandaskan asas keadilan dan kepemilikan bersama oleh masyarakat desa sebagai anggota.
Artinya, setiap aktivitas anggota, baik meminjam uang atau berbelanja di toko koperasi, akan dihitung sebagai jasa yang nantinya dibagikan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Koperasi itu milik masyarakat sebagai anggota, bukan milik pemerintah desa. Pertanggungjawaban keuangannya juga langsung ke anggota. Sementara BUMDes merupakan unit usaha milik pemerintah desa, dan pertanggungjawabannya kepada pemerintah desa dan masyarakat,” paparnya.
Baca juga: Jelang Kedatangan Menkop, Pemkab Ende Kebut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Meski tujuan usahanya sama, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun Hidayat menekankan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau BUMDes harus berdasarkan kesepakatan dan musyawarah warga desa.
“Dua-duanya sebenarnya bagus, tinggal kita di desa mau memilih dan mengelola yang mana,” tegasnya.
Hidayat juga mengungkapkan, untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, calon pengurus akan melalui serangkaian tes dan seleksi terlebih dahulu, sebagai bentuk penyaringan figur-figur yang kompeten dalam mengelola koperasi.
Berdasarkan data terbaru Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, saat ini terdapat 134 koperasi yang terdaftar, dengan 119 koperasi aktif dan 15 koperasi tidak aktif. Koperasi-koperasi tersebut bergerak di berbagai sektor, seperti Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Kredit (Kopdit), Koperasi Serba Usaha (KSU), hingga koperasi pasar.
Menariknya, sekitar setengah dari total penduduk Kabupaten Ende telah menjadi anggota koperasi, menandakan budaya berkoperasi telah cukup kuat di wilayah ini. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
13 Jam Akses Transportasi Putus Total Longsor di Wolojita Ende |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, SMA Negeri 1 Ende Data Anak yang Alergi Makanan Tertentu |
![]() |
---|
Terima MBG Hari Kedua, Pelajar SMA Negeri 1 Ende Katakan Kurang Garam |
![]() |
---|
Daftar Nama 37 Pejabat Administrator dan Pengawas di Ende yang Dimutasi |
![]() |
---|
Pantai Batu Hijau Penggajawa Ende Wisata Alam yang Memikat Mata dan Ladang Rejeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.