Flores Timur Terkini
Menanti Komitmen Polisi Proses Hukum Pihak yang Terlibat Jual Beli Beras Bencana Lewotobi
Publik tak akan pernah lupa dengan praktik jual beli beras bantuan korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang terjadi di Desa Ile Gerong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Publik tak akan pernah lupa dengan praktik jual beli beras bantuan korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang terjadi di Desa Ile Gerong, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, bulan Desember 2024 dan baru terkuak Januari 2025 lalu.
Hingga Jumat, 9 Mei 2025 atau empat bulan ditangani penyidik Polres Flores Timur, masih belum diketahui progres atau perkembangan kasus yang memalukan itu.
Dalam wawancara tanggal 4 Maret 2025, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres, Iptu Edi Purnomo, mengaku polisi telah mengantongi barang bukti berupa 3,4 karung berisi beras.
Baca juga: Utang Rp 111 Juta ke Pedagang Sayur di Flores Timur Dibayar Pakai BTT
Selain beras, ungkap Edi Purnomo, penyidik memeriksa saksi-saksi di antaranya perangkat desa yang diduga turut serta menjual dan membeli beras bantuan seharga Rp 450.000 per 50 kilogram.
Meski alat bukti kian terang, namun penyidik belum bisa melakukan gelar perkara untuk menaikan kasus itu ke tahap penyidikan (sidik).
Edi Purnomo berdalih masih butuh informasi lanjutan terkait proses hukum terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial A, yang disebut pelaku utama.
"Bagaimana mau dapat perkembangannya, karena dia (A) yang primer. Saksi-saksi semua mengarah ke dia. Yang lain ini (perangkat desa) kan turut serta," kata Edi Purnomo, didengar sejumlah jurnalis.
Baca juga: Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Flores Timur
Perkembangan pemeriksaan terkait proses hukum di internal Polisi Militer (POM) disebut Edi sulit dijangkau. Progres hukum terhadap A menjadi rujukan polisi dalam menangani kasus itu sehingga bisa dikembangkan ke para pihak yang terlibat.
"Intinya hanya di situ saja, kalau sudah ada, maka kita bisa lanjutkan," pungkas Edi Purnomo.
*Oknum ANggota TNI Ditahan di POM
Jumat, 9 Mei 2025 siang, Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Brigadir Jenderal Joao Xavier Barreto Nunes, menyebut oknum anggota TNI berinisal A telah dihukum atas kasus penjualan beras bantuan bencana Lewotobi Laki-laki.
"Sudah dihukum sesuai proses hukum yang berlaku. Anggota itu sudah dijatuhi hukuman dan sementara ditahan di POM," kata Joao Xavier Barreto Nunes, via sambungan telepon.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa institusi ini tak main-main dengan persoalan yang menyita perhatian publik seantero tanah air. Diharapkan polisi berkomitmen mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk perangkat Desa Ile Gerong.

Joao Xavier Barreto Nunes mengungkapan, TNI Angkatan Darat (AD) akan selalu terbuka dengan kasus-kasus kepada publik.
Peredaan Rokok Ilegal Membanjir di Kabupaten Flotim, Ada Brand Baru |
![]() |
---|
Warga Lembata Panen Ikan di Kawasan Muro Pasca Ditutup Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Ini Ultimatum Bagi Rekanan yang Mengerjakan Proyek Rp 3,9 Miliar RSUD Larantuka |
![]() |
---|
Baru Dibangun, Atap Huntara III di Flores Timur NTT Mulai Terbongkar |
![]() |
---|
Ricuh Liga Tarkam di Flores Timur, Bupati Anton Doni Sampaikan Permohonan Maaf ke Bupati Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.