NTT Terkini
Komisi III DPRD NTT Beri Catatan Kritis Jelang RUPS Luar Biasa Bank NTT: Perlu Another Person
Komisi III DPRD NTT Beri Catatan Kritis Jelang RUPS Luar Biasa Bank NTT, Yohanes Rumat: Perlu Another Perso.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank NTT akan menggelar RUPS Luar Biasa, Rabu (14/5/2025).
Menjelang RUPS Luar Biasa, Komisi III DPRD NTT memberi Catatan Kritis kepaa Bank NTT.
Anggota Komisi III DPRD NTT Yohanes Rumat menyebut, perlu orang lain atau another Person selain pengurus sekarang untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Bank NTT.
"Perlu another person, calon pengurus lain, dari yang ada sekarang. Bank berdagang lebih banyak gunakan dana publik daripada modal bank," katanya.
Baca juga: Pemkab TTS dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Pembayaran Pajak Online
Yohanes Rumat menyebut ada anomali NPL di Bank NTT. Padahal ada agunan dan jaminan.
Politikus PKB itu bertanya mengapa Bank NTT mengklaim jaminan di LPS sehingga dapat dieksekusi.
"Pasca KUB, saham Pemda NTT tergerus oleh Bank Jatim. Potensi deviden makin rendah jika pertumbuhan laba tidak signifikan. ROA bank NTT hanya 1,4 persen dari nasional 2,7 persen," katanya, Minggu (11/5/2025).
Yohanes menilai, Bank NTT mencatat laba atau deviden hingga pajak dari pendapatan ataupun laba yang rendah. Rendahnya laba karena masalah non teknis.
Dia meminta pemegang saham agar bisa membaca laporan neraca keuangan agar bisa mengecek kredit HB atau yang masuk dalam kategori macet. Yohanes meminta ada perbaikan secara menyeluruh.
"Perbaiki kualitas kredit, kurangi kredit sumber NPL dan ekomposisi struktur kredit," sebut dia.
Dia mengatakan, masukan yang ia sampaikan ini semata ingin agar Bank NTT dalam kepengurusan baru nantinya bisa menuntaskan berbagai kendala yang ada dalam Bank Pembangunan Daerah NTT itu.
Baca juga: RUPS LB Bank NTT Bakal Digelar, PSP Beri Ruang untuk Semua Mendaftar
Para pemegang saham, kata dia, harus berani untuk mempertanyakan sejumlah persoalan yang menyelimuti Bank NTT.
"Tentu kita berharap anggota RUPS punya hak yang sama di forum untuk menyelesaikan terutama para pemegang saham," katanya.
"Kami selaku anggota DPRD Provinsi NTT dari komisi tiga ingin mendapatkan jawaban dan kepastian di forum RUPS nanti, jadi bukan semata mata hanya mau membagi atau merebut jabatan saja," tambah dia.
Sebelumnya, Pemegang Saham Pengendali (PSP) memberi ruang untuk semua orang untuk mengisi jajaran Direksi hingga Komisaris.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyebut siapapun bisa mendaftar untuk mengikuti rangkaian mengenai pengisian jabatan di Bank NTT.
"Anak-anak NTT maupun yang bekerja di luar NTT yang memang ingin bekerja di Bank NTT silahkan mendaftar sebagai calon Komisaris dan Direksi," kata Gubernur NTT, selaku PSP Bank NTT, Senin (5/5/2025) di Kantor DPRD NTT.
Menurut Melki, rencananya RUPS LB Bank NTT akan berlangsung, Rabu (14/5/2025). Dia berkata, proses seleksi telah berlangsung dan diperpanjang hingga 7 Mei 2025.
Adapun, Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT akan melakukan seleksi untuk posisi:
1. Komisaris Utama
2. Komisaris Independen (1 orang)
3. Direktur Utama
4. Anggota Direksi
Baca juga: Manajemen Bank NTT Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Syarat Pendaftaran Calon Direksi dan Komisaris Bank NTT:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN)
2. Fotokopi KTP
3. Daftar riwayat hidup sesuai format SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 (versi Bank Umum dan BPR), ditandatangani di atas materai Rp10.000
4. Pas foto ukuran 4x6 cm berlatar belakang biru
5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
6. Sertifikat Manajemen Risiko (jenjang sesuai posisi), dari lembaga yang disetujui OJK
7. Visi dan misi untuk calon Komisaris/Direktur
8. Surat keterangan sehat dari dokter
9. Bukti tidak memiliki kredit macet (SLIK)
10. Surat pernyataan bersedia menetap di Kota Kupang selama menjabat
11. Penilaian kinerja tiga tahun terakhir minimal "Baik", disertai surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan sebelumnya.
Seluruh dokumen wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.