Rote Ndao Terkini

Rumah Tetap Untuk Kura-Kura Leher Ular Rote

Menyadari akan hal itu, ia mengajak masyarakat Rote Ndao untuk berperan menjaga satwa endemik, bersama alam tempatnya hidup dan berkembang.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KURA-KURA - Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dethan saat melepas Kura-Kura Leher Ular Rote di Kecamatan Landu Leko, Kamis, (8/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kabupaten Rote Ndao merupakan salah satu daerah dengan keanekaragaman hayatinya cukup menakjubkan di dunia. Luas wilayah Kabupaten Rote Ndao 1.280,10 kilometer persegi dengan luas laut sekitar 2.376 kilometer persegi dan panjang garis pantai kurang lebih 330 kilometer.

Daerah ini juga dikenal memiliki pantai-pantai eksotis, termasuk yang terkenal dan mendunia untuk surfing seperti Pantai Nemberala dan Pantai Bo'a. 

Di samping itu, letaknya yang berada di garis depan Selatan NKRI, dengan berbagai ekosistem unik membuat daerah ini menjadi rumah bagi spesies hewan yang hanya ditemukan di wilayah setempat, menjadikannya sebagai spesies endemik. 

Sayangnya, spesies endemik itu kini menghadapi masalah serius menuju kepunahan. Hewan endemik Rote Ndao yang unik, tengah diupayakan untuk dilindungi agar tetap lestari. Namanya, Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi).

Kura-kura ini adalah hewan endemik yang hidup di lahan basah, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: BBKSDA NTT Luncurkan Video Klip Lagu Kura-Kura Rote 


Secara morfologi, kura-kura ini mempunyai ciri khas dari kepala dan lehernya yang menyerupai ular, terutama pada bagian leher.

Adapun kura-kura ini adalah salah satu dari 32 spesies kura-kura di Indonesia dan merupakan salah satu kura-kura paling langkah di dunia (Turtle Conservation Coalition, 2018). 

Kura-kura tersebut adalah spesies endemik Pulau Rote yang terdaftar sebagai satwa prioritas konservasi nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 57/Menhut-II/2008 pada Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional.

Selain itu, spesies ini juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018. 

Diketahui, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) menetapkan status Kura-Kura Leher Ular Rote di Pulau Rote terancam punah (critically endangered).

Keberadaan kura-kura ini berfungsi untuk menjaga kesehatan perairan dan danau, serta mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga.


Pada umumnya, selain menyebar di Pulau Rote, mereka pernah dikabarkan menyebar terutama di Papua, Australia, dan Amerika Selatan. 

Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Zoologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kayat, mengatakan bahwa sejak 2009, upaya penangkaran telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat. Salah satu keberhasilan yang dicapai adalah peningkatan reproduksi kura-kura dalam penangkaran.

"Spesies ini memiliki potensi reproduksi tinggi dengan jumlah telur mencapai 5 hingga 20 butir sekali bertelur, serta memiliki daya tetas telur mencapai 100 persen," jelas Kayat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved