Breaking News

Sekolah Kedinasan

Berminat ke Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan? Ini Syarat Daftar PKN STAN

Selain itu, tahun ini PKN STAN tidak lagi menggunakan nilai UTBK-SNBT sebagai syarat untuk mendaftar.  

Editor: Ryan Nong
Kontan.co.id/Muradi
Sekolah kedinasan PKN STAN 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Keuangan memiliki sekolah kedinasan yang berada di bawah naungannya. 

Bagi lulusan SMA/SMK yang tertarik melanjutkan kuliah ke PKN STAN, berikut beberapa informasi terbaru mengenai pendaftaran sekolah kedinasan ini.  

Informasi resmi melalui instagram PKN STAN yang dikutip dari Kontan, sekolah kedinasan ini mengajak siswa untuk mengikuti Sepeksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN tahun 2025.  

Selain itu, tahun ini PKN STAN tidak lagi menggunakan nilai UTBK-SNBT sebagai syarat untuk mendaftar.  

Nantinya peserta akan mengikuti lima tahapan seleksi diantaranya: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II  dan Seleksi Lanjutan III.

Saat ini belum tersedia informasi lengkap tentang pendaftaran PKN STAN 2025. Pengumuman SPMB PKN STAN tahun ini akan dirilis bersamaan dengan pengumuman seleksi sekolah kedinasan 2025 dari Kementerian PAN-RB.

Meskipun demikian, Anda bisa menggunakan informasi penerimaan tahun lalu sebagai bahan persiapan untuk menghadapi seleksi PKN STAN tahun ini.  

Berikut persyaratan SPMB PKN STAN 

1. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan (tahun 2025 sudah tidak memakai nilai UTBK-SNBT)

2. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

3. Nilai Peserta Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan 

4. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.

5. Khusus jalur Afirmasi dan Pembibitan, terdapat tamabahan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved