Editorial Pos Kupang

EDITORIAL: Tindak Tegas Briptu MR

Perbuatan tercela (amoral) kembali dilakukan oknum polisi. Kali ini oleh anggota Polantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
APRESIASI - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung mengapresiasi pembangunan di Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perbuatan tercela (amoral) kembali dilakukan oknum polisi. Kali ini oleh anggota Polantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR. Pria beristri dan beranak itu diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA, PS (17).

Kasus ini bermula dari Briptu MR menilang sepeda motor karena PS tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dia meminta korban membayar sejumlah uang tebusan namun PS menolak karena tidak punya uang.

Kemudian Briptu MR menggiring PS dengan rekannya ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Britu MR dan PS berboncengan, sementara sepeda motor PS dibawa rekannya.

Sedang dalam perjalanan, Briptu MR meminta PS untuk memeluknya, namun korban tidak mau. Briptu MR melancarkan aksinya saat keduanya tiba di Kantor Satlantas. Briptu MR meminta PS menciumnya, dan dituruti PS.

Baca juga: Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi

Sejurus kemudian, Briptu MR mengeluarkan alat vitalnya agar PS melakukan oral. Lantaran PS menolak sehingga Briptu MR kembali meminta PS untuk mengocok kemaluannya sampai sepermanya keluar. Setelah itu, Briptu MR memperbolehkan PS pulang dengan membawa sepeda motornya yang sempat ditilang.      

Mencermati peristiwa ini, sesungguhnya ada dua kasus yang dilakukan oleh Briptu MR, yaitu membarter kasus tilang dan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Membarter kasus tilang tidak dibenarkan, masuk kategori perbuatan melawan hukum. Sejatinya, siapapun melakukan pelanggaran lalulintas maka yang bersangkutan wajib diproses hukum. Pelanggar wajib membayar denda jika terbukti bersalah. Uang tersebut sebagai penerimaan negara.

Terlepas dari pelaku belum menerima uang, namun perilaku meminta uang untuk agar kasus tilang terselasaikan merupakan tindakan tidak terpuji. Apalagi uang tersebut masuk ke kantong pribadi.

 Ini tentu bukan hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum karena lasim dilakukan dan dialami pengendara.

Praktik korupsi ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap anggota di lapangan. Di sisi lain, akibat terdegradasinya nilai-nila etika dan moral. Sangat mungkin, ‘omong damai’ untuk menyelesaikan kasus tilang sering terjadi.

Berikutnya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur. Kasus ini sungguh miris karena dilakukan oleh aparat yang semestinya mejadi pengayom dan pelindung. Lokasi kejadiannya pun di kantor polisi.

Patut diduga, barter kasus tilang dengan seks sudah pernah terjadi sebelumnya oleh pelaku. Namun baru kali ini terungkap. Ibarat gunung es.

Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung (POS-KUPANG.COM/HO)

Oleh karena itu, diharapkan para korban sebelumnya mesti memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang dialaminya. Jangan diam karena menganggap sebagai aib. Dengan berani bersuara, Anda telah membantu untuk menyelamatkan institusi polri.

Mengingat perbuatan pelaku terkategori sebagai pelanggaran, maka sudah sepantasnya Briptu MR diproses hukum dan mendapat hukuman setimpal. Kasus ini tidak semestinya diselesaikan secara kekeluargaan.

Lewat forum ini, kita mendorong agar korban beserta keluarganya melaporkan Briptu MR ke kepolisian.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved