Timor Tengah Utara Terkini
Anak Lempar Bus Sinar Gemilang, Orang Tua yang Minta Maaf
Insiden pelemparan Bus Sinar Gemilang rute Kupang-Atambua yang viral di medsos menemui kejelasan. Orang tua pelaku ajukan permohonan maaf
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Insiden pelemparan Bus Sinar Gemilang rute Kupang-Atambua yang viral di medsos menemui kejelasan. Terduga pelaku pelemparan merupakan seorang anak berinisial, L (9).
Insiden pelemparan bus ini terjadi pada, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di jalan umum tepatnya di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Hal menyebabkan kaca bagian depan bus ini pecah.
Usai menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, Bripka Andie Panie langsung melakukan melakukan penelusuran dan membangun koordinasi dengan warga setempat.
Baca juga: AR Oknum Pegawai Bank di Flotim Ajukan Cuti Keluarga Pasca Diduga Lecehkan Delapan Anak
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang anak di bawah umur berinisial “L”, berusia 9 tahun, warga Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Usai informasi ini diterima orang tua terduga pelaku, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen Bus Sinar Gemilang dan para penumpang.
Kejadian ini berawal dari pertengkaran kecil yang terjadi antara L dan kakaknya di lapak jualan milik keluarga mereka yang terletak di pinggir jalan tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Penyidik Polda NTT
Tersulut emosi, L kemudian melempar kakaknya yang sedang berdiri tak jauh dari pinggir jalan. Batu tersebut meleset dan mengenai kaca mobil bus yang sedang melintas.
“Malam itu kejadian memang anak-anak kami yang tidak sengaja," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Selain menyampaikan permohonan maaf, orang tua terduga pelaku ini juga mengaku sudah membangun komunikasi dengan pemilik Bos Sinar Gemilang melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli.
Dari hasil komunikasi ini, pihak pemilik bus tidak meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami kendaraan pasca insiden tersebut.
Keluarga menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati pemilik Bus Sinar Gemilang.
Ia berjanji akan mendidik anak-anak mereka dengan aik sehingga tidak melakukan kejadian serupa yang merugikan banyak orang di kemudian hari.
Baca juga: Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, Bripka Andy Panie mengatakan, dalam komunikasinya bersama dengan pemilik Bus Sinar Gemilang, mereka menerima insiden itu dan tidak menuntut ganti rugi.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar saat bermain tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagaimana yang telah terjadi. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Polres TTU Kawal Pengisian BBM di SPBU di Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara |
|
|---|
| Polsek Miomaffo Barat Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Desa Ponu, Fani Seran Kawal Penyaluran BLT kepada 16 Kepala Keluarga |
|
|---|
| Cegah TPPO, Wakil Bupati TTU Minta OPD Data Semua PJLP |
|
|---|
| Lulusan SDK Marsudirini Kefamenanu Catat Prestasi Gemilang Raih Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten TTU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kelurahan-Maubeli-1.jpg)