Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Polsek Miomaffo Barat Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan 

Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON/Dionisius Rebon
TAHAP II - Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU Senin, 8 Juni 2026. Tahap II kasus ini meliputi; pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu 
Ringkasan Berita:Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan tahap II kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU
Kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka Lina dan korban Sabina Seco pada 6 Maret 2026 terkait kain tais dan sejumlah uang.
Setelah terjadi adu mulut, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan mendorong korban hingga membentur dinding serta menyebabkan suami korban, Laurensius Bani, mengalami memar pada bagian punggung.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU Senin, 8 Juni 2026.

Tahap II kasus ini meliputi; pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.

Seorang perempuan bernama Lina ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejari TTU. Tahap II kasus ini dilaksanakan setelah pihak Kejari TTU menyatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera mengatakan, kasus ini bermula ketika Jumat, 06 Maret 2026 malam sekira pukul 21.00 WITA, tersangka Lina terlibat adu mulut dengan korban, Sabina Seco. 

Adu mulut ini disebabkan oleh rasa kesal tersangka Lina. Pasalnya, korban belum mengembalikan kain tais (kain tenun tradisional) serta sejumlah uang yang dipinjam pada tahun 2024 lalu.

Pasca adu mulut itu, tersangka kemudian tersulut emosi dan menganiaya korban. Adu mulut ini berlanjut hingga Sabtu dini hari, 07 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. 

Tersangka kemudian kembali mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah tersangka. Tersangka Lina memarahi suami atas nama Laurensius Bani.

Saat itu, kata AKP Anselmus, tersangka secara spontan mencengkeram kerah baju korban menggunakan tangan kanan lalu mendorongnya sekuat tenaga ke arah dinding. Hal ini menyebabkan tubuh korban menbentur dinding.

Tidak hanya itu, suami korban sempat terjatuh dan mengalami memar pada bagian punggung. Tidak terima, korban kemudian melaporkan kasus ini Mapolsek Miomaffo Barat. 

Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan pemeriksaan medis berkala. Tersangka Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved