Belu Terkini
Imigrasi Atambua Deportasi Delapan WNA Bangladesh Usai Hukuman Pidana di Lapas Atambua
Penjemputan dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, sebagai respons cepat atas informasi resmi dari Lapas Atambua.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Delapan warga negara asing asal Bangladesh diamankan dan dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua setelah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua.
Kedelapan WNA tersebut berinisial MN (37), IA (32), MAH (29), MSI (28), MRA (28), M (39), AH (39), dan MSM (39).
Mereka sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta karena terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penjemputan dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, sebagai respons cepat atas informasi resmi dari Lapas Atambua.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Hariyanto, langsung bergerak menggunakan kendaraan dinas dan melakukan pengamanan secara cepat dan terkoordinasi.
Baca juga: Kartu Kontrol Permudah Layanan Perbatasan, DAMRI dan PO Bagong Apresiasi Inovasi Imigrasi Atambua
Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lanjutan.
Tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran keimigrasian lanjutan, terutama di wilayah perbatasan yang dinilai sangat sensitif dan rawan menjadi jalur perlintasan ilegal.
Tak berselang lama, pada 30 April 2025, kedelapan WNA Bangladesh tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dhaka, Bangladesh. Proses pengawalan dari Atambua ke Jakarta dilakukan secara aman, tertib, dan profesional oleh petugas Imigrasi Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan.
“Tindakan cepat dan profesional yang ditunjukkan tim kami adalah bentuk nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Setiap gerakan di wilayah perbatasan harus presisi, dan petugas kita telah membuktikan itu,” tegasnya, dalam keterangan pers yang diterima Pos Kupang, Selasa (6/5/25).
Langkah ini, katanya, memperkuat peran strategis Imigrasi Atambua sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan Republik Indonesia di wilayah perbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), serta menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum keimigrasian. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.