Malaka Terkini
PNS Guru yang Terlantarkan Keluarganya di Malaka Diberi Sanksi Pembinaan
Untuk sementara, kata Frent Oemenu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunggu keputusan dari yang lebih tinggi terhadap pelaku oknum guru PNS itu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph Frent R. Omenu S. STP., mengaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Biboki Anleu, yang terlantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka sedang menjalani sanksi pembinaan.
"Oknum guru PNS atas nama Fajario Ronaldo Ghudi (FRG) saat ini sedang menjalani sanksi pembinaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatrn TTU. Jadi terkait laporan penelantaran istri dan anak oleh Fajar itu saya sudah panggil dan periksa sejak dari tahun 2024," jelas Frent Omenu
Kata Frent Omenu, Dari Dinas P&K TTU sudah memberikan pemeriksaan dan ajukan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU.
"Jadi kita sudah ajukan ke BKDPSDM dan mereka juga sudah melakukan pemeriksaan tetapi mungkin ada kendala sehingga hasilnya belum keluar," ujar Frent Omenu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Jumat, (2/5/2025) via telpon WhatsApp.
Frent Omenu juga berharap agar proses penanganan kasus itu cepat diselesaikan.
Baca juga: BBPP Koordinasi Program Strategis di Malaka, Gandeng Dinas Pertanian, TNI, Penyuluh dan Petani
"Waktu itu memang kita minta agar persoalan ini segera diselesaikan secara keluargaan baik dengan istri yang sah maupun dengan yang diduga wanita idaman lain itu. Manakala ada niat baik dalam diri Fajar untuk kembali rujuk atau seperti apa, kita memberikan kesempatan untuk proses negosiasi untuk mereka bisa rujuk. Namun karena sejauh ini tidak ada niat baik dari pelaku akhirnya untuk sementara proses ini tetap berlanjut," beber Frent Omenu
Untuk sementara, kata Frent Oemenu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunggu keputusan dari yang lebih tinggi terhadap pelaku oknum guru PNS itu.
"Fajar bisa saja di berikan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS," tandas Frent Omenu. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.