Breaking News

Malaka Terkini

BKPD Malaka Tegaskan Pajak Air Tanah Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan

Ia juga mengatakan setelah pihaknya melalukan pendataan terhadap para pengguna sumur bor, pihaknya akan melakukan kajian lintas sektor.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
SUMBER PAD - BPKPD Malaka, Aloysius Werang, penyebaran formulir pajak air tanah merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi sumber PAD, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Plh. Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang menegaskan bahwa pajak air tanah berbeda dengan pajak bumi dan bangunan.

Hal itu disampaikan Aloysius saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu, (23/7/2025).

"Pajak air tanah itu beda dengan pajak bumi dan bangunan," tegas Aloysius.

Ia juga mengatakan setelah pihaknya melalukan pendataan terhadap para pengguna sumur bor, pihaknya akan melakukan kajian lintas sektor.

 untuk memastikan mana penggunaan air tanah untuk tujuan diperjual belikan dan untuk konsumsi rumah tangga.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Malaka Soroti Dugaan Data Siluman dalam Hasil Seleksi PPPK 2024

"Setelah kami data dan lakukan kajian, kami akan lakukan sosialisasi tentang pajak air tanah tersebut. Prinsipnya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan dan juga memperhatikan daya dukung masyarakat," pungkas Aloysius. 

Sebelumnya, kebijakan pendataan terhadap pengguna sumur untuk dikenai pajak air tanah ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat di Kota Betun, Kabupaten Malaka

Pasalnya mereka menyatakan selama ini mereka telah membayar pajak bumi dan bangunan dimana hal itu sudah termasuk didalam kewajiban itu sendiri. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved