Korupsi Dana Desa
Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Eks Kades di Manggarai Barat Terancam Penjara 20 Tahun
Kerugian negara dari hasil korupsi itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp952 juta.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mantan Kepala Desa Golo Lujang berinisial AN terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 950 juta.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Kamis (1/5/2025) malam.
Selain AN, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat juga menangkap KO Sekretaris Desa Golo Lujang, dan mantan bendahara desa berinisial ES. Ketiganya telah ditetapkan tersangka.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sepanjang tahun anggaran 2021-2022," kata Agung.
Kerugian negara dari hasil korupsi itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp952 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kades-Bendahara di Manggarai Barat Ditangkap Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023 sebesar Rp. 952.071.408,(sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan rupiah)," jelas Agung.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan sejak 29 April 2025. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.