Liputan Khusus
LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah
POS-KUPANG.COM – Tim investigasi Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPek) NTT menemukan, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kabupaten Kupang diduga asal kerja.
Pemantauan yang dilakukan Bengkel APPeK pada 26 Februari hingga 18 Maret 2025 mengungkapkan, proyek yang mencakup perbaikan di 17 sekolah, terdiri dari 16 SD dan 1 SMP mengalami kerusakan plafon yang roboh.
Ditemukan juga item pekerjaan yang belum rampung dan tidak dapat difungsikan seperti pembangun jalan, WC dan kamar mandi, instalasi listrik dan air, hingga lapangan yang belum selesai.
“Pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dalam waktu 210 hari kalender, namun hingga tahun 2025 masih ditemukan pekerjaan yang belum rampung,” kata Koordinator Investigasi Bengkel APPek, Primus Nahak di kantornya di Jalan Raya Penfui-Baumata, Kota Kupang, Selasa (29/4).
Menurut Primus Nahak, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 ini, dikerjakan PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,00. Proyek ini dinilai gagal mencapai tujuannya dan amburadul. Diduga pengawasan dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak maksimal.

“Plafon roboh terjadi di SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun. Pada awal tahun 2025, SDN Oenoni di Kecamatan Amarasi plafonnya roboh dan menimpa lima siswa,” kata Primus Nahak.
Selain plafon, ditemukan pula tembok retak, lantai rusak, dan atap bocor. Di SMP Negeri 8 Amarasi Barat, pekerjaan seperti WC, instalasi listrik, hingga lapangan belum selesai hingga tahun 2025. Proyek seharusnya selesai dalam waktu 210 hari sejak 29 Agustus 2022.
Tak hanya soal kualitas bangunan, Primus Nahak menduga, proyek ini juga memunculkan dugaan penyimpangan terhadap spesifikasi material, metode pelaksanaan, dan kapasitas tenaga kerja.
PT. Debitindo Jaya diketahui mengerjakan proyek diberbagai lokasi lain di Indonesia pada tahun yang sama. Di situs Opentender.net, proyek ini bahkan masuk dalam kategori risiko tinggi.
“PT. Debitindo Jaya sebagai kontraktor dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menyelesaikan proyek sesuai rencana dan standar teknis,” lanjut Primus Nahak.
Pendampingan Kejati NTT
Primus Nahak menduga, konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT juga dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan.
Padahal, proyek ini telah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal melalui surat pendampingan Nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022. “Hal tersebut, tidak menjamin proyek berjalan sesuai harapan. Justru muncul dugaan adanya indikasi penyelewengan oleh pelaksana,” kata Primus Nahak.
Terkait buruknya proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang, yang dikerjakan PT. Debitindo Jaya tersebut, Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni meminta pemerintah untuk mencoret PT. Debitindo Jaya.

Menurut Vinsen Bureni, dengan hasil kerja yang ditunjukan dalam pekerjaan proyek sekolah, maka perusahaan tersebut dinilai tidak punya niat baik membangun NTT.
“Cocoknya perusahaan ini disebut sebagai perusahaan sampah, yang membiarkan pembangunan fisik ini dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab. Ini tindakan sampah,” tegas Vinsen Bureni .
Vinsen Bureni menyatakan, Bengkel APPeK telah mengeluarkan 4 rekomendasi penting, agar perusahaan tersebut harus segera kembali dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang rusak.
“Perusahaan cocok untuk tidak diberi akses lagi untuk membangun. Dia tidak bertanggungjawab. Kami rekomendasikan agar perusahaan ini di-black list dari proses pengadaan barang dan jasa di NTT,” ungkap Vinsen Bureni .
Vinsen Bureni mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.
“Proses para pelaku kontraktor atau siapapun kalau terlibat. Supaya ini menjadi pembelajaran berarti bagi semua kita,” jelas Vinsen Bureni .
Rekomendasi APPek
Menanggapi temuan tersebut, Bengkel APPeK memberikan empat rekomendasi.
Pertama, kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya wajib menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum tuntas dan melakukan perbaikan pada seluruh bagian yang mengalami kerusakan di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat.
Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang segera memanggil kontraktor pelaksana PT Debitiondo Jaya untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, APH Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan KejaksaanT inggi NTT segera memproses hukum kontraktor pelaksana PT Debitindo Jaya.
Keempat, meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten di seluruh NTT untuk tidak melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proses pengadaan Barang dan Jasa ke depan. Perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pengerjaan sekolah-sekolah tersebut dengan baik. (dim)
Masih Status Penyelidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut kasus rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih berstatus penyelidikan.
Kasus itu bermula sejak awal tahun 2025 saat sejumlah sekolah di NTT mengalami roboh plafon. Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo bahkan turun langsung melihat kondisi pada salah satu sekolah.
"Itu masih penyelidikan, masih periksa saksi-saksi. Masih minta keterangan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (29/4) lewat sambungan telepon.

Dikatakan Raka Putra Dharmana, penyelidikan dilakukan Bidang Pidsus Kejati NTT. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak seperti sekolah hingga Balai Prasarana Kawasan Pemukiman Kementrian PU di NTT.
Raka Putra Dharmana tidak mengetahui berapa banyak saksi yang diperiksa sejak kasus itu mulai bergulir pada Januari 2025 lalu. Setelah rampung, kata dia, dilanjutkan dengan ekspos ke pimpinan Kejati NTT. "Semua pihak terkait, konsultan, kontraktor, pengawas, pihak terkait," kata Raka Putra Dharmana.
Kejati NTT mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana pada 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022.
Untuk diketahui, tim dari Kejati NTT juga telah melakukan pengumpulan barang bukti lewat penggeledahan sejak Maret 2025. Kala itu, tim Kejati NTT mengamankan sejumlah dokumen penting.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang.
Kemudian, di rumah HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima. Lalu di rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penyidik mengamankan empat boks dokumen di antaranya kontrak kerja, laporan progress, maupun bukti pembayaran. (fan)
P to P
Plafon Roboh
SDN Oenoni
SDN Binoni
SDN Koates
SDN Oekaka
SDN Naet
SDN Merbaun
SDI Oesapa
SDI Naioni
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kota Kupang Terkini
Bengkel APPeK NTT
Primus Nahak
Vinsen Bureni
POS-KUPANG.COM
Raka Putra Dharmana
Liputan Khusus
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.