Kota Kupang Terkini

43 Advokat Ambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Kupang

Sebanyak 43 advokat mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (29/4/2025).

|
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
SUMPAH - Sebanyak 43 Advokat bersama usai pengambilan sumpah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 43 advokat mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (29/4/2025). Diharapkan para advokat yang dilantik mampu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik.
Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang, John Makmur Saragih.
"Hari ini kita ada penyumpahan advokat sebanyak 43 orang. Organisasinya ada Peradi dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia," kata John.
John mengatakan, 43 advokat ini sudah melalui proses verifikasi berkas. "Seperti mereka sudah pernah magang, sudah ikut PKPA, surat keterangan ujian, surat kelakuan baik, dan surat magang," ujarnya.
Menurut John, sebelum penyimpanan advokat, ia juga berkesempatan memberikan sosialisasi tentang ecourt dan e-Berpadu.
"Dimana semua itu sesuai yang di atur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 untuk perkara perdata. Kalau untuk pidana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022," kata John.
Selain itu, ia menyampaikan petunjuk teknis yang sudah diatur sesuai Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung.
Sebagai Panitera, John berharap kepada para advokat yang baru mengambil sumpah bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Senantiasa menjaga integritas kepada masyarakat, walaupun akhir-akhir ini ada oknum yang mencoreng citra lembaga peradilan," tuturnya.
Diketahui, 43 advokat yang mengambil sumpah dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi. (moa)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved