Paus Fransiskus Wafat

Proses Pemilihan Paus Pernah Berlangsung Lebih dari 2 Tahun

Lama berlangsungnya konklaf memang tidak bisa ditentukan, bisa cepat selesai dan juga bisa berlangsung lama. 

Editor: Dion DB Putra
CANVA.COM
ILUSTRASI 

Kesepakatan tersebut diambil oleh sekitar 180 kardinal dari 252 kardinal--lebih dari 100 adalah kardinal elektor, yakni kardinal yang memiliki hak pilih dan dipilih --yang saat ini sudah berada di Roma. 

Mereka berkumpul untuk Kongegrasi Umum kelima di Vatikan pada hari Senin kemarin. 

Sesuai ketentuan Konstitusi Apostolik hanya kardinal yang berusia 80 tahun ke bawah yang menjadi kardinal elektor, yang memiliki hak pilih dan dipilih. Maka, dari 252 kardinal yang berasal dari 90 negara, ada sejumlah 135 kardinal yang akan menjadi kardinal elektor, termasuk Ignatius Kardinal Suharyo dari Indonesia. 

Dari 135 kardinal elektor, sebanyak 110 kardinal di antara dipilih oleh Paus Fransiskus selama 12 tahun masa kepausannya; yang dipilih Paus Yohanes Paulus II masih tersisa enam, sedangkan yang dipilih Paus Benediktus XVI masih ada 24 kardinal.

Sesuai dengan Konstitusi Apostolik, seorang kardinal akan  terpilih sebagai paus bila mendapat dukungan 2/3 dari jumlah kardinal elektor. 

Konklaf akan diselenggarakan di Kapel Sistina, Vatikan. Setiap hari dilakukan empat kali pemungutan suara: dua pagi dan dua siang. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved