Opini
Opini: Menegaskan Hari Kartini
Sekolah tersebut kemudian menjadi cikal bakal dari Sekolah Kartini yang didirikan di Semarang pada tahun 1913.
Perlu Penegasan
Meskipun belum disahkan secara resmi, peringatan Hari Kartini pada setiap tanggal 21 April menjadi realita yang tidak dapat dipungkiri.
Meski demikian, dalam kerangka regulasi, ini sesuatu yang perlu diperbaiki, Terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang ditetapkan dengan implementasi di lapangan.
Kondisi ini tentu bukan kondisi yang ideal dalam kerangka regulasi. Oleh sebab itu, perlu ada sebuah upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ini.
Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan Hari Kartini dengan menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.
Keputusan Presiden itu secara tidak langsung akan menjadi Lex Specialis dari Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961.
Dengan posisi sebagai lex specialis, meski bergelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional, perjuangan R.A. Kartini tidak akan lagi diperingati pada tanggal 10 November seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional lainnya namun akan diubah menjadi tanggal 21 April.
Dengan kondisi ini maka harmonisasi antara kondisi de jure dan de facto terkait peringatan Hari Kartini pun akan terjadi.
Penetapan ini juga akan memberi semangat baru, tidak hanya dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan namun juga pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Hiznu-Mawanda.jpg)