Opini

Opini: Menegaskan Hari Kartini

Sekolah tersebut kemudian menjadi cikal bakal dari Sekolah Kartini yang didirikan di Semarang pada tahun 1913.

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Akbar Hiznu Mawanda. 

Uniknya, sampai dengan saat tulisan ini dibuat, dalam konteks Indonesia, Hari Kartini masih menjadi satu-satunya hari peringatan nasional di kalender Indonesia yang menggunakan nama orang.

Salah Kaprah

Hari Kartini, yang selama ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 21 April, ternyata belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Baik sebagai hari besar nasional maupun hari peringatan khusus.

Di dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1956 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur tidak ditemukan adanya penetapan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini

Pun sampai dengan saat ini juga tidak dijumpai keputusan presiden tentang hari peringatan khusus yang mengatur mengenai Hari Kartini layaknya hari peringatan nasional bukan hari libur lainnya seperti Hari Menanam Pohon Indonesia, Hari Pers Nasional, Hari Batik Nasional, Hari Santri, atau Hari Musik Nasional.

Satu-satunya penetapan resmi dari pemerintah Indonesia yang secara tersurat menyebutkan “Kartini” adalah penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. 

Dari pelbagai narasi yang berkembang mengenai sejarah penetapan Hari Kartini, keputusan presiden inilah yang menjadi “dasar hukum” penetapan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.

Namun ternyata di dalam keputusan presiden tersebut sama sekali tidak dijumpai satu pun materi muatan yang menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini

Alih-alih menetapkan tanggal 21 April, dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 justru menetapkan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional berlaku juga dalam peringatan yang akan dilaksanakan sebagai konsekuensi terhadap penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 ini yang justru menjadi pangkal permasalahan. 

Ini dikarenakan di dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 menyebutkan bahwa “arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional diperingati setahun sekali bersama-sama pada tanggal 10 November”. 

Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi hukum yaitu peringatan terhadap arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional diperingati secara nasional dilaksanakan pada tanggal 10 November yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan oleh Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961.

Akibatnya terjadi perbedaan kondisi antara de facto dan de jure. Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, secara de jure, peringatan perjuangan R.A Kartini akan diperingati bersama dengan pahlawan kemerdekaan nasional yang lain yaitu pada tanggal 10 November yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan. 

Namun secara de facto, negara Indonesia memperingati Hari Kartini secara nasional pada setiap tanggal 21 April.

Peringatan yang bahkan secara sadar diakui juga oleh pemerintah Indonesia dengan seruan untuk mengadakan upacara untuk memperingati Hari Kartini yang diikuti oleh seluruh pegawai aparatur sipil negara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved