CPNS 2024
Dua Bulan Lagi Dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik?
Dua bulan lagi dilantik, Berapa Besaran Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Setelah Resmi Dilantik? Berikut Kisarannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April.
Baca juga: Menteri Rini Widyantini Sebut 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri
Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Instansi yang tengah bersiap keluarkan SK para calon PNS
Mengutip statistika secara nasional dari total keseluruhan yakni 542 instansi yang melakukan pembukaan atau peerekrutan TA 2025, instansi yang telah menerbitkan NIP sebanyak 374 instansi, serta 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan.
“Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap 1, 436 di antaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan,” ungkap Zudan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB dan BKN atas percepatan pengangkatan ini.
Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang, kebijakan fiskal, hingga mitigasi yang tepat.
Selain itu, Zudan pun juga mengatakan jika penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) terus berjalan meski dalam periode libur panjang Lebaran 2025.
Bahkan kini, tim dari BKn sudah berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024.
“Selama 9 hari libur, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.