NTT Tekini
Usman Husin dan HSNI NTT Desak Menteri KP Tinjau Ulang Syarat Berlayar Kapal Nelayan
Usman Husin dan HNSI NTT meminta Presiden Prabowo membatalkan Surat Edaran Menteri KP karena memberatkan nelayan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meninjau ulang Surat Edaran mengenai persyaratan berlayar kapal nelayan.
Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan nomor: B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Dalam video pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM dari Usman Husin, HNSI NTT meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Surat Edaran Menteri KP karena memberatkan nelayan.
Nelayan harus merogoh kocek untuk membeli dan memasang alat Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP) yang mahal.
Kapal nelayan juga diwajibkan memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan memiliki Surat Keterangan Akreditasi Tahan Api (SKAT).
Nelayan juga harus membayar biaya tambahan yang diatur dalam Laporan Perhitungan Sendiri Evaluasi (LPSE) saat proses perpanjangan Sucat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Selain itu, kapal nelayan harus memenuhi persyaratan Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut.
Berikutnya, nelayan harus membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkapan ikan.
HSNI NTT keberatan karena kapal nelayan NTT di bawah 30 GT.
Surat Edaran juga mengatur wilayah penangkapan. Untuk wilayah penangkapan nelayan NTT hanya pada WPP RI 573, sehingga menjadi sangat sempit.
Baca juga: Anggota DPR RI, Usman Husin Minta Pemprov NTT Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi PMK pada Ternak
Perwakilan nelayan bersama HNSI NTT telah menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin. HSNI NTT diwakili Wahid Nurdin (Ketua) dan Fransisko Meo (Sekretaris).
Mereka meminta politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memperjuangkan aspirasi mereka.
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin mendesak Menteri KP untuk mencabut dan merevisi peraturan dan surat edaran yang memberatkan nelayan.
“Saya minta Menteri KKP untuk menjelaskan tentang peraturan dan surat edaran yang memberatkan para nelayan. Jangan mempersulit nelayan pesisir dalam mencari hidup,” kata Usman Husin.
Menurut Usman Husin, nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 30 GT, kadang hasil tangkapan ikannya minim, sedangkan biaya operasional yang dikeluarkan besar. Akibatnya, nelayan kecil sering mengalami kerugian dalam bekerja mencari tangkapan di laut.
“Banyak perahu-perahu nelayan mencari ikan hanya untuk bertahan hidup. Mereka bertahan dengan keadaan yang dialami. Biaya operasional besar tapi hasil tangkapan ikannya minim. Kasihan, kalau aturan yang diterapkan pemerintah justru memberatkan nelayan kecil,” ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
HSNI NTT
Usman Husin
syarat berlayar kapal nelayan
Vessel Monitoring System (VMS)
Anggota Komisi IV DPR RI
POS-KUPANG.COM
Nusa Tenggara Timur
Menteri Kelautan dan Perikanan
DPD PDI Perjuangan NTT Tutup Bulang Bung Karno dengan Sarasehan Pancasila dan Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Henry Manampiring dan Perjumpaan Yang Ditunggu Penggemar Buku Kupang |
![]() |
---|
Melki Laka Lena Minta Pejabat Pemprov NTT Lebih Komunikatif |
![]() |
---|
Ratusan WBP di Rutan dan Lapas se Provinsi NTT Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
Pater Oris Liko dalam Refleksi Reba Kelitei di Kupang, Se Boge Kita Riu Roe, Se Kepo Kita Nari Nedo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.