NTT Tekini

Ratusan WBP di Rutan dan Lapas se Provinsi NTT Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025

dari 232 WBP yang menerima remisi itu tidak ada yang menerima remisi khusus (RK) II atau remisi langsung bebas

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
REMISI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Bambang Hendra Setywan memberikan remisi khusus hari raya Idulfitri 1446 H bagi enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Sabtu (29/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar pada sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Pemasyarakatan NTT Maliki di Kupang seperti dilansir Antara News.

“Untuk NTT, WBP yang terima remisi Idul Fitri sebanyak 232 orang WBP,” kata Maliki.

Dia mengatakan bahwa dari 232 WBP yang menerima remisi itu tidak ada yang menerima remisi khusus (RK) II atau remisi langsung bebas.

“Semuanya adalah WBP yang menerima RK 1. Untuk RK II kali ini kosong,” jelasnya.

Menurut dia, WBP yang menerima remisi ini adalah WBP yang sebelumnya juga sudah diusulkan untuk menerima remisi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: 33 Warga Binaan Lapas Kupang Terima Remisi Khusus Hari Raya

Dari 230 WBP yang menerima remisi, hanya dua WBP yang berasal dari Lapas khusus anak. 

Yakni di LPKA Anak kelas I Kupang dan di Rutan Kelas IIB Maumere.

“Kedua-duanya dapat RK satu dengan masa potong remisi selama 15 hari,” lanjut Maliki.

Sementara 230 WBP lainnya tersebar di 17 rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan bahwa syarat pemberian remisi bagi WBP kata dia, antara lain sudah pasti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Selain itu, WBP telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Baca juga: 126 orang WBP Lapas Atambua Kabupaten Belu dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2024

Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut dia, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.

Sementara itu untuk jumlah WBP saat ini di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT berjumlah 3.084 WBP dengan rincian 484 tahanan dan 2.562 orang narapidana kemudian narapidana anak 38 anak.(*/ANT)

Sumber : Antara News

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved