NTT Terkini 

Ombudsman NTT Minta Gubernur Revisi Pergub Nomor 52 Terkait Berat Minimal Sapi

Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT Minta Gubernur Revisi Pergub Nomor 52 Terkait Berat Minimal Sapi

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
KEPALA OMBUDSMAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT berencana mengusulkan kepada Gubernur NTT untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 yang mengatur berat minimal sapi 275 kilogram untuk dikirim ke luar daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan hal ini usai melakukan inspeksi mendadak dan uji petik terhadap sapi-sapi yang ada di Balai Karantina Tenau Kupang, pada Senin 14 April 2025.

Dari laporan yang diterima maupun hasil pantauannya, ditemukan bahwa banyak sapi yang akan dikirim tidak memenuhi ketentuan berat minimal tersebut.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak sapi yang dikirim itu berat badannya bukan 275 kilogram sesuai Pergub Nomor 52, melainkan di bawah itu. Maka saya langsung lakukan uji petik terhadap laporan itu," jelas Darius kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 15 April 2025.

Darius mengonfirmasi langsung kepada pihak Balai Karantina bahwa sapi-sapi yang masuk jarang memiliki berat 275 kg.

Bahkan, lanjut Darius berdasarkan keterangan petugas, hanya beberapa jenis sapi seperti sapi mongol yang beratnya bisa mencapai lebih dari 300 kg.

"Terkonfirmasi bahwa di Balai Karantina, berat badan sapi masih banyak yang tidak mencapai 275 kg," tegasnya.

Darius menjelaskan, Balai Karantina hanya bertanggung jawab dalam hal pemeriksaan kesehatan hewan, bukan pengukuran berat badan. Pengukuran dilakukan oleh Dinas Peternakan tingkat kabupaten.

Menanggapi kondisi di lapangan dan kesulitan yang dihadapi para peternak, Darius mengungkapkan bahwa sebagian peternak/pengusaha terpaksa mengeluarkan uang untuk "meloloskan" sapi yang beratnya di bawah standar agar tetap bisa dikirim.

"Sementara peternak atau pengusaha sapi menyiapkan uang untuk membayar agar sapi yang beratnya di bawah 275 kg tetap bisa dikirim. Ini tentu menyulitkan mereka," kata Darius.

Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan usulan revisi kepada Gubernur NTT agar ketentuan berat minimal sapi dalam Pergub tersebut diturunkan. 

Ia mengusulkan batas berat sapi diturunkan menjadi 250 kg, atau bahkan 200 kg, sebagaimana juga disarankan oleh pihak Balai Karantina.

Dengan revisi ini, ia berharap peternak di desa-desa dapat tetap menjual ternaknya tanpa terbebani aturan yang sulit dipenuhi, serta mampu menunjang kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

"Karena ini diatur dalam Pergub, maka kami akan diskusikan dengan Gubernur apakah bisa menjadi bahan pertimbangan untuk direvisi," pungkas Darius. (rey)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved