Belu Terkini

Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua Alami Kelebihan Kapasitas

Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua alami kelebihan kapasitas.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DOK-LAPAS ATAMBUA
KELEBIHAN KAPASITAS - Kalapas Atambua Bambang Hendra Setyawan,( Kedua dari kanan ). Lapas Kelas IIB Atambua mengalami kelebihan kapasitas penghuni (overcapacity). Hingga 14 April 2025, jumlah warga binaan yang menempati lapas ini mencapai 166 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 140 orang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Atambua mengalami kelebihan kapasitas penghuni (overcapacity). 

Hingga 14 April 2025, jumlah warga binaan yang menempati lapas ini mencapai 166 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 140 orang.

“Saat ini kami menampung 166 warga binaan, atau kelebihan 26 orang, setara dengan 15 persen dari daya tampung maksimal,” ungkap Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan, kepada Pos Kupang, Senin (14/4/2025) malam. 

Untuk mengatasi persoalan ini, jelas Hendra, Lapas Atambua menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya melalui optimalisasi program integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. 

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas III Baa Lakukan Berbagai Terobosan

"Program ini diperuntukkan bagi warga binaan dengan kelengkapan dokumen administratif dan rekam jejak yang baik selama masa tahanan, termasuk keterlibatan aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian," ujarnya. 

Tak hanya itu, Hendra menjelaskan pihaknya juga mengupayakan Penyesuaian kapasitas hunian sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan. Juga mutasi warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan lain jika memungkinkan.

Serta kolaborasi lintas lembaga hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, guna mempercepat penanganan perkara.

Selain itu, Penempatan khusus bagi narapidana kasus korupsi dan narkoba agar tidak dicampur dengan pelaku pidana umum lainnya.

“Saat ini kami tidak memiliki tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap. Semua penghuni adalah narapidana, dan dua orang di antaranya baru mendapat vonis tetap,” tambah Hendra.

Baca juga: Lapas Atambua Siap Luncurkan Produk Herbal Rendaman Air Mengkudu, Hasil Inovasi Warga Binaan

Hendra menilai overkapasitas bukan hanya persoalan lokal, melainkan telah menjadi masalah sistemik di seluruh Indonesia. 

Tingginya angka kriminalitas tidak sebanding dengan jumlah fasilitas pemasyarakatan yang tersedia, menyebabkan sebagian besar Lapas dan Rutan mengalami kelebihan penghuni.

“Sesuai arahan pimpinan, Lapas atau Rutan yang mengalami overkapasitas hingga 300 persen harus segera melakukan mutasi narapidana ke tempat lain yang masih memungkinkan, demi menjaga stabilitas dan keamanan,” jelasnya.

Meski dalam kondisi penuh tekanan, tambahnya, Lapas Atambua tetap berkomitmen memberikan layanan dasar kepada warga binaan

"Makanan disediakan tiga kali sehari (pagi, siang dan malam) dengan biaya operasional kurang lebih Rp20.000 per orang per hari," tuturnya. 

Lebih dari itu, Lapas Atambua juga terus menjalankan program pembinaan kemandirian melalui berbagai pelatihan keterampilan, seperti Ketahanan pangan meliputi pelatihan pertanian, perikanan dan peternakan.

Meubelair meliputi pembuatan sofa dan furnitur sederhana. Las listrik meliputi pembuatan pagar, teralis, dan atap kanopi.

Kerajinan tangan dan potong rambut.
Produksi rumah tangga seperti sabun, minyak kelapa, pupuk cair organik, hingga minuman herbal dari rendaman buah mengkudu.

“Semua pelatihan ini ditujukan agar warga binaan memiliki keterampilan hidup (life skill) yang dapat mereka manfaatkan ketika kembali ke masyarakat,” ujar Hendra.

Di tengah berbagai upaya pembinaan, lanjutnya, kondisi fisik gedung dan bangunan Lapas Atambua justru sangat memprihatinkan. 

Menurut Hendra, Lapas ini bahkan disebut sebagai yang paling buruk di antara seluruh UPT Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan reses masa sidang kedua di Lapas Atambua pada Jum'at 28 Maret 2025 lalu," tutupnya. 

Untuk diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, secara geografis berada di wilayah Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur. 

Bangunan Lapas Atambua yang dibangun sejak Tahun 1980 berada di di atas lahan seluas 149.000 m2 dengan luas bangunan 20.000 m2 bertempat di Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH Atambua. 

Kinerja lapas Atambua mencakup dua wilayah hukum, yaitu wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Selain itu, Lapas Atambua juga berfungsi sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan)
(gus) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved