Belu Terkini

Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua Alami Kelebihan Kapasitas

Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan sebut Lapas Kelas IIB Atambua alami kelebihan kapasitas.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DOK-LAPAS ATAMBUA
KELEBIHAN KAPASITAS - Kalapas Atambua Bambang Hendra Setyawan,( Kedua dari kanan ). Lapas Kelas IIB Atambua mengalami kelebihan kapasitas penghuni (overcapacity). Hingga 14 April 2025, jumlah warga binaan yang menempati lapas ini mencapai 166 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 140 orang. 

Lebih dari itu, Lapas Atambua juga terus menjalankan program pembinaan kemandirian melalui berbagai pelatihan keterampilan, seperti Ketahanan pangan meliputi pelatihan pertanian, perikanan dan peternakan.

Meubelair meliputi pembuatan sofa dan furnitur sederhana. Las listrik meliputi pembuatan pagar, teralis, dan atap kanopi.

Kerajinan tangan dan potong rambut.
Produksi rumah tangga seperti sabun, minyak kelapa, pupuk cair organik, hingga minuman herbal dari rendaman buah mengkudu.

“Semua pelatihan ini ditujukan agar warga binaan memiliki keterampilan hidup (life skill) yang dapat mereka manfaatkan ketika kembali ke masyarakat,” ujar Hendra.

Di tengah berbagai upaya pembinaan, lanjutnya, kondisi fisik gedung dan bangunan Lapas Atambua justru sangat memprihatinkan. 

Menurut Hendra, Lapas ini bahkan disebut sebagai yang paling buruk di antara seluruh UPT Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan reses masa sidang kedua di Lapas Atambua pada Jum'at 28 Maret 2025 lalu," tutupnya. 

Untuk diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, secara geografis berada di wilayah Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur. 

Bangunan Lapas Atambua yang dibangun sejak Tahun 1980 berada di di atas lahan seluas 149.000 m2 dengan luas bangunan 20.000 m2 bertempat di Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH Atambua. 

Kinerja lapas Atambua mencakup dua wilayah hukum, yaitu wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Selain itu, Lapas Atambua juga berfungsi sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan)
(gus) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved