Manggarai Timur Terkini

21 Desa dan Kelurahan di Matim Tidak Data Penyandang Disabilitas

Pemerimtah Daerah (Pemda) Manggarai Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas. 

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
LOKAKARYA---Kegiatan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG - Pemerimtah Daerah (Pemda) Manggarai Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum yang berlangsung di Aula Setda Manggarai Timur, Selasa 15 April 2025.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, Sekda Boni Hasudungan, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Dinas Sosial Matias Mingga bersama staf, Direktur Yayasan Ayo Indonesia Tarsi Hurmali, dan undangan lainya. 

Baca juga: Warga Minta Polres Manggarai Timur Layani SIM

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutan yang menerangkan, penyandang disabilitas mengalami berbagai risiko antara lain risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya.

Dengan adanya batasan-batasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas tidak memenuhi standar sosial sehingga tidak dapat berpartisipasi sebagai anggota aktif masyarakat dan tidak dapat bekerja. 

KETERANGAN- Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, S.S sedang memberikan keterangan. 
KETERANGAN- Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, S.S sedang memberikan keterangan.  (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)


Selain itu, penyandang disabilitas sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan sering dianggap sebagai kelompok yang tidak terlihat serta biasanya tidak termasuk ke dalam strategi pembangunan. 

Penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia. Lebih dari satu miliar orang atau setara dengan 1545 populasi dunia hidup dengan beberapa bentuk kecacatan, di mana 190 juta (3,896) di antaranya berusia 15 tahun ke atas dan prevalensi disabilitas lebih tinggi di negara berkembang (WHO, 2021). 

Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,56 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut (BPJS dan SKI, 2023).

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Timur adalah 1.441 sesuai data Dinas Sosial Tahun 2024.

Karena itu Bupati Agas menegaskan, agar tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan.

Penyandang disabilitas adalah objek pembangunan sekaligus subjek pembangunan di setiap tatanan pemerintahan. 

Konvensi hak hak penyandang disabilitas oleh PBB menyepakati penyebutan penyandang cacat diganti dengan penyandang disabilitas/difabel.

Difabel memiliki kemampuan yang berbeda. Karena itu, kaum difabel memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya. 

Karena itu, menurut Bupati Agas, pendataan penyandang disabilitas merupakan salah satu hak sesuai amanat undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak pendataan untuk penyandang disabilitas meliputi hak pertama didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kedua, mendapatkan dokumen kependudukan. Dan ketiga mendapatkan kartu penyandang disabilitas

"Karena fakta lapangan menunjukkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang tidak terdata sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan atau tidak terdaftar pada Kartu Keluarga, tidak memiliki BPJS, dan tidak menerima bantuan,"ujarnya. 

Karena itu, kata Bupati Agas, kegiatan lokakarya diseminasi data Penyandang Disabilitas adalah kegiatan penyebarluasan informasi atau data kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

"Artinya, data yang diserahterimakan saat ini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan hingga tingkat pemerintahan desa. Kami meminta perhatian serius desa/ kelurahan yang tidak melaksanakan kegiatan ini untuk segera melakukan pendataan supaya data disabilitas di Manggarai Timur komprehensif,"tutup Bupati Agas. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur, Matias Mingga, dalam laporannya menerangkan Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Sosial berkomitmen mewujudkan hak tersebut melalui penyediaan data disabilitas yang komprehesif dengan mengembangkan kemitraan dengan Yayasan Ayo Indonesia Ruteng. 

Kegiatan diawali dengan peningkatan kapasitas 176 enumerator desa/ kelurahan di 12 kecamatan. Evaluasi akhir Maret 2025 menunjukkan bahwa 155 desa/ kelurahan melakukan pendataan dan 21 desa/ kelurahan tidak melakukan pendataan.

Ketidakikutsertaan 21 desa/ kelurahan ini akan berdampak pada mimpi mewujudkan desa/ kelurahan inklusif semakin berjarak. Puncak kegiatan adalah penyerahan data yang dikelolah server Ayo Indonesia kepada Pemkab Manggarai Timur dan selanjutnya kepada pemerintah desa/ kelurahan. 

Matias juga menerangkan, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang data penyandang disabilitas. Memfasilitasi pemanfaatan data oleh pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat. Dan mendorong penggunaan data dalam pengambilan keputusan.  (rob)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved