TTU Terkini
LPj Pengelolaan Keuangan 182 Desa di Kabupaten TTU Telah Tuntas
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dari 182 desa di Kabupaten TTU telah tuntas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dari 182 desa di Kabupaten TTU telah tuntas dilaksanakan.
Walaupun begitu, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi oleh kepala desa dan perangkat desa.
Tuntasnya pelaksanaan LPj setiap desa ini dibuktikan dengan berita acara masing-masing desa. Dalam LPJ tersebut juga dilaporkan sisa kas, sisa uang di tangan dan sisa uang di bank.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus, melalui Kabid Keuangan dan Aset Desa, Dinas PMD Kabupaten TTU, Agung Banu, Minggu (13/4/2025), mengatakan, Dinas PMD selalu memberikan teguran kepada kepala desa dan perangkat desa apabila LPj pengelolaan keuangan desa di 182 desa di Kabupaten TTU terlambat.
Menurutnya, sejauh ini tren LPj pengelolaan keuangan desa baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten TTU semakin membaik dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, ada beberapa desa yang Dana Silpanya cukup besar.
Hal ini disebabkan oleh beberapa item kegiatan di desa tidak dilaksanakan. Dana Silpa tersebut mayoritas tersimpan di rekening bank.
"Ada beberapa juga yang di tangan. Dan kita dorong untuk segera setor ke rekening bank. Sehingga ketika direncanakan di APBDes tahun 2025 bisa dianggarkan kembali," ucapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 174 desa di Kabupaten TTU yang telah menuntaskan rancangan APBDes tahun 2025. Sementara itu tersisa 8 desa yakni; Desa Fatunisuan, Desa Mauk'Abatan, Desa Maurisu Utara, Desa Letneo Selatan, Desa Nifunenas, Desa Unini, Desa Desa Lanaus dan Desa Sone yang sedang dalam proses.
Dinas PMD, kata Agung, mendorong para kepala desa agar segera menuntaskan rancangan APBDes. Berdasarkan pemantauan, pada umumnya salah satu faktor penghambat keterlambatan APBDes adalah detail gambar dan RAB.
"Karena ada kegiatan fisik, kemungkinan desa kesulitan gambar dan rincikan RAB maka mereka mungkin bersabar menunggu tenaga teknis," ucapnya.
Tenggang waktu rancangan APBDes dituntaskan pada tanggal 15 Juni 2025. Tenggang waktu ini merupakan batas terakhir yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk transfer dari rekening negara ke rekening desa.
Apabila sampai pada tanggal 15 Juni, desa-desa tidak memenuhi syarat salur maka, secara otomatis anggaran tidak dicairkan. Syarat salur tahap I Perdes APBDes dan SK KPM BLT.
Sebanyak 31 desa di Kabupaten TTU yang telah merealisasikan anggaran ADD maupun DD. Sementara itu sebanyak 140 desa yang telah memenuhi syarat salur tahap I.
Sebanyak 140 desa yang telah memenuhi syarat salur ini telah diusulkan ke KPPN. Sementara itu, sebanyak 34 desa yang belum memasukan syarat salur tahap I. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.