Kota Kupang Terkini

Bhabinkamtibmas Fatufeto Amankan Pemuda Mabuk yang Resahkan Warga

Menurut keterangan Aiptu Boby Andrian, pelaku sudah berulang kali dinasihati, baik oleh Bhabinkamtibmas maupun oleh Ketua RT 11

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Aiptu Boby Andrian,mengamankan seorang pria mabuk, yang mengganggu ketenangan lingkungan Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 02.30 WITA, di Kampung Sabu RT 11, Kelurahan Fatufeto. 
Ringkasan Berita:
  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto amankan seorang pria mabuk  yang ganggu ketertiban umum
  • Pelaku dibawa ke Mapolsek Alak untuk menghindari amukan warga yang terganggu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Aiptu Boby Andrian mengamankan seorang pria mabuk yang mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa ini terjadi Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 02.30 WITA, di Kampung Sabu RT 11, Kelurahan Fatufeto. Saat itu sebagian warga sedang beristirahat. 

Bhabinkamtibmas Fatufeto mendapatkan panggilan darurat dari warga RT 11 yang melaporkan adanya keributan. 

Pelaku keributan diketahui bernama Kevin (24) sedang dalam kondisi mabuk. Ulahnya yang membuat onar sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H saat dihubungi menjelaskan, merespons panggilan tersebut, Aiptu Boby Andrian segera bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, Aiptu Boby Andrian berupaya menenangkan pelaku keributan tersebut.

Baca juga: Unit PPA Polresta Kupang Kota Serahkan BB Tahap II Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Kota Kupang

Untuk mencegah eskalasi emosi warga lain dan tetangga yang sudah terganggu terhadap pelaku, Aiptu Boby Andrian segera menghubungi untuk meminta bantuan dari Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Alak

"Piket SPKT Polsek Alak saya perintahkan segera ke lokasi dan mengamankan Kevin Penu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Alak untuk proses pembinaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Alak.

Menurut keterangan Aiptu Boby Andrian, pelaku sudah berulang kali dinasihati, baik oleh Bhabinkamtibmas maupun oleh Ketua RT 11, namun selalu tidak diindahkan dan tetap mengulangi perbuatannya.

AKP I Ketut Setiasa, S.H lebih lanjut menjelaskan kondisi ini membuat pihak keluarga pelaku sendiri merasa kewalahan dan sudah lepas tangan. 

Oleh karena itu, langkah pengamanan dan pembinaan di Polsek Alak merupakan solusi terakhir yang didukung oleh pihak keluarga demi kebaikan pelaku dan ketenangan lingkungan.

Fatufeto merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kelurahan ini merupakan satu dari 11 kelurahan yang berada di Kecamatan Alak. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved