Timor Tengah Utara Terkini
Kasus Pencurian Barang Berharga di Rumah Adat Desa Oesena Masih Dalam Penyelidikan
sejumlah barang peninggalan atau warisan leluhur di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur dicuri maling
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote menyampaikan ini melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Senin (7/4/2025).
Dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini, lanjut IPDA Wilco, pihak Polsek Miomaffo Timur, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Keterangan saksi-saksi ini diharapkan bisa membuat terang kasus ini agar bisa terungkap.
"Tim penyelidik Polsek Miomaffo Timur sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa menanti dan mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polres TTU Kerahkan 74 Anggota Amankan Pawai Malam Takbiran di Kota Kefamenanu
Selain itu, juga memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah barang peninggalan atau warisan leluhur di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT hilang dicuri maling. Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, 8 Maret 2025.
Kehilangan barang berharga di rumah adat ini sempat menghebohkan warga sekitar.
Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut namun nihil.
Barang-barang yang raib dicuri maling yakni, uang perak 1 kotak, 2 bilah kelewang, 8 buah Sofren Mahkota. Barang-barang ini disimpan di rumah adat dan raib seketika.
Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan di Mapolsek Miomaffo Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pemilik rumah adat membuka pintu rumah adat namun, pintu rumah adat telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.