Timor Tengah Utara Terkini
Polsek Miomaffo Timur Kembalikan SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Ini Alasannya
Polsek Miomaffo Timur kembalikan SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Ini alasannya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atuu SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian Maria Goreti Olin.
SPDP ini dikembalikan karena kurang cukup bukti penanganan perkara itu.
Wilco menuturkan, dalam P19, Kejari TTU sesuai dengan petunjuk mereka, penyidik harus memenuhi bukti ada fakta perbuatan yang diperoleh dari keterangan saksi korban. Namun, karena saksi korban telah meninggal dunia maka, petunjuk jaksa tidak bisa dipenuhi.
"Petunjuk dari jaksa ini tidak bisa dipenuhi. Tentang kematian korban,"ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: DPRD Dorong Pemkab Sikka Perhatikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kecamatan Paga dan Tanawawo
Ia menjelaskan, SPDP merupakan surat yang diambil penyelidik ketika hendak meningkatkan status penanganan perkara di kejaksaan. Surat tersebut diambil untuk memproses lebih lanjut sebuah kasus di tingkat penyidikan.
Apabila nanti ditemukan bukti baru oleh penyidik maka, kasus tersebut akan ditindaklanjuti kembali atau diusut kembali oleh aparat kepolisian.
"SPDP dikembalikan namun, tidak di SP3,"bebernya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan, tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.
Baca juga: Bupati TTU Falen Kebo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah
Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.