Flores Timur Terkini

Ombudsman NTT Minta Dirjen Hubla Periksa Kasus Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Larantuka

Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka Mesti Diperiksa Dirjen Hubla

|
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
DARIUS BEDA DATON - Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kebakaran Kapal 02 Trans Floreti pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka, mesti diperiksa oleh Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH.

Menurut Darius Beda Daton, Kapal kayu 02 Trans Floreti yang terbakar pada Sabtu (29/3) itu mengindikasikan telah terjadi ketoledoran petugas dalam mengawasi aktivitas bongkar muat BBM, ditambah sarana pengamanan yang masih minim.

Insiden ini sudah terjadi dua kali. Pada tahun 2015 silam, kebakaran di Pelabuhan Larantuka, menimbulkan korban jiwa.

Meski baru-baru ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka, peristiwa berulang itu harus dievaluasi oleh pihak-pihak berwenang soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM.

Di Pelabuhan Larantuka, belum tersedia alat pemadam kebakaran.

Saat mendatangi lokasi kejadian, tidak terlihat tanda larangan ataupun atribut pengamanan lainnya. Yang ada hanya sebuah papan kayu bertuliskan "Jangan Merokok".

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton (POS-KUPANG.COM/HO)

 

Darius Beda Daton menyoroti cara pengawasan di sana, sebelum surat pengawasan diterbitkan Syahbandar.

Berdasarkan pernyataan Kapten Kapal Trans Floreti, alat pemadam belum siap. Ia menduga ada SOP yang tidak dipatuhi dalam pengisian BBM sebelum diangkut kapal dari Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Terhadap peristiwa ini, Darius Beda Daton meminta Dirjen Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap UPP Kelas II Syahbandar Larantuka.

"Ini mesti diperiksa Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla,  untuk memastikan penyebab kebakaran," ujar Darius, Minggu (30/3).

Saat membangun koordinasi dengan pihak Syahbandar Larantuka, Darius mengaku belum mendapat respons. Dia akhirnya berdiskusi dengan Syahnandar di kabupaten lain terkait SOP pengisian BBM dimaksud.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Pengangkut Minyak Terbakar di Pelabuhan Larantuka

Kriteria dan SOP yg wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan, jelas Darius, diantaranya SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar, hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal yang menjadi tanggung jawab kapal. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved