Flores Timur Terkini
Ombudsman NTT Minta Dirjen Hubla Periksa Kasus Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Larantuka
Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka Mesti Diperiksa Dirjen Hubla
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kebakaran Kapal 02 Trans Floreti pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka, mesti diperiksa oleh Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH.
Menurut Darius Beda Daton, Kapal kayu 02 Trans Floreti yang terbakar pada Sabtu (29/3) itu mengindikasikan telah terjadi ketoledoran petugas dalam mengawasi aktivitas bongkar muat BBM, ditambah sarana pengamanan yang masih minim.
Insiden ini sudah terjadi dua kali. Pada tahun 2015 silam, kebakaran di Pelabuhan Larantuka, menimbulkan korban jiwa.
Meski baru-baru ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka, peristiwa berulang itu harus dievaluasi oleh pihak-pihak berwenang soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM.
Di Pelabuhan Larantuka, belum tersedia alat pemadam kebakaran.
Saat mendatangi lokasi kejadian, tidak terlihat tanda larangan ataupun atribut pengamanan lainnya. Yang ada hanya sebuah papan kayu bertuliskan "Jangan Merokok".

Darius Beda Daton menyoroti cara pengawasan di sana, sebelum surat pengawasan diterbitkan Syahbandar.
Berdasarkan pernyataan Kapten Kapal Trans Floreti, alat pemadam belum siap. Ia menduga ada SOP yang tidak dipatuhi dalam pengisian BBM sebelum diangkut kapal dari Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Terhadap peristiwa ini, Darius Beda Daton meminta Dirjen Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap UPP Kelas II Syahbandar Larantuka.
"Ini mesti diperiksa Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla, untuk memastikan penyebab kebakaran," ujar Darius, Minggu (30/3).
Saat membangun koordinasi dengan pihak Syahbandar Larantuka, Darius mengaku belum mendapat respons. Dia akhirnya berdiskusi dengan Syahnandar di kabupaten lain terkait SOP pengisian BBM dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Pengangkut Minyak Terbakar di Pelabuhan Larantuka
Kriteria dan SOP yg wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan, jelas Darius, diantaranya SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar, hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal yang menjadi tanggung jawab kapal.
Flores Timur Terkini
Kapal 02 Trans Floreti
Dirjen Hubla
kebakaran kapal tanker
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT
Darius Beda Daton
Ratusan Siswa SMKN 1 Larantuka Long March Pungut Sampah dari Watowiti Hingga Weri |
![]() |
---|
PN Larantuka Ungkap Alasan Tak Izikan Warga Ekasapta Rayakan HUT RI di Lapangan Guanggirak |
![]() |
---|
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal di Flotim, Sub Penyalur Bicara Gamblang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.