Manggarai Barat Terkini

Seorang Janda di Manggarai Barat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Seorang janda dua anak berinisial AH (28) warga Kampung Mbore, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya

|
TRIBUN-FLORES.COM/BERTO KALU
Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan pemeriksaan terhadap AH (28) pelaku pembuangan bayi di Kampung Mbore, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.  

Lebih lanjut Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH berstatus sebagai single parents, dengan dua orang anak. 

"Statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu," jelas Lufthi Darmawan Aditya

AH telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. (eto)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved