Breaking News

NTT Terkini 

Polisi Berhasil Sita 16 Ribu Lebih Bungkus Rokok Ilegal di Wilayah NTT

Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tanpa izin tersebut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
ROKOK ILEGAL - Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu didampingi Kaur Penum, AKP Nuriyani Trisani Ballu memberikan keterangan kepada media terkait kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal di NTT, Rabu (26/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT melalui penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus berhasil menyita sebanyak 16.875 bungkus rokok ilegal yang beredar di tujuh kabupaten/kota di wilayah NTT.

Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu didampingi Kaur Penum, AKP Nuriyani Trisani Ballu, dalam jumpa pers di ruang humas Polda NTT pada Rabu (26/3/2025), menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

"Dalam penyidikan itu, kami menemukan banyak sekali rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah NTT," ungkap Kompol Yan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai, termasuk Bea Cukai Labuan Bajo, Kupang, dan Belu, untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. 

Baca juga: Marak Rokok Ilegal di Labuan Bajo, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Satuan Tugas

Menurutnya, rokok ilegal tersebut diduga diselundupkan dari luar NTT.

"Untuk sementara, kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang membuat atau mendistribusikan rokok-rokok ilegal ini di NTT," tambahnya.

Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tanpa izin tersebut. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena dapat merugikan negara serta berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved