Manggarai Barat Terkini
Marak Rokok Ilegal di Labuan Bajo, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Satuan Tugas
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, pembentukan satgas sangat penting mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Bea Cukai Labuan Bajo, dan sejumlah instansi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan rokok ilegal.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, pembentukan satgas sangat penting mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara.
"Karenanya tim yang terbentuk harus bisa bekerja efektif. Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan negara karena kapan rokok yang tidak ada pita cukainya beredar luas ini sangat berpengaruh pada penerimaan negara," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Edi Endi menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Edi menegaskan peredaran rokok ilegal perlu penindakan yang serius dan tepat sasaran. Karena itu setiap instansi yang terlibat dalam satgas tersebut harus kerja kolaboratif.
Baca juga: Ombudsman Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah NTT
"Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk lakukan sosialisasi sehingga saat melakukan monitoring semuanya punya pemahaman yang sama sehubungan kegiatan yang dilakukan di lapangan," ungkapnya.
Kepala kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelasakan, dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu preventif dan represif.
"Mekanisme preventif itu melalui kegiatan sosialisasi sedangkan represif melalui kegiatan operasi pasar," jelasnya.
Joko menegaskan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo tidak bisa berjalan sendiri dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal. Butuh keterlibatan banyak pihak khususnya aparat penegak hukum.(uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.