CPNS 2024

7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda

7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
SYARAT PENGANGKATAN CASN 2024 - Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - 7 Syarat Perdepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda. 

Dengan adanya jadwal terbaru ini, para peserta perlu memahami tahapan serta batas waktu yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala.
 
Informasi Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS PPPK 2024

Mengutip dari situs bkn.go.id, jadwal terbaru penetapan NIP CPNS PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
  
Untuk CPNS 2024, pengajuan usul penetapan NIP harus dilakukan paling lambat pada 10 Mei 2025. Setelah usul diterima dan diproses oleh BKN, pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025.
 
Penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS ditentukan satu bulan setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN. Jika usul telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Baca juga: Penetapan NIP Paling Lambat 10 Mei 2025,Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja?Ini Jadwal TMT Pengangkatannya

Sementara itu, untuk PPPK 2024, usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025, dengan pengangkatan dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Sama seperti CPNS, TMT pengangkatan PPPK ditentukan satu bulan setelah usul penetapan masuk ke BKN.
 
Jika usul telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapat pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.
 
Bagi instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, disarankan untuk segera melanjutkan proses administrasi hingga pengangkatan resmi dilakukan.
 
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diimbau untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved