CPNS 2024

Pengangkatan Paling Lambat 1 Juni 2025, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Ini Ketentuannya

Pengangkatan Dipercepat Paling Lambat 1 Juni 2025, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Berikut Ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
GAJI CPNS 2024 - Ilustrasi gaji CPNS. Pengangkatan Paling Lambat 1 Juni 202, Kapan CPNS 2024 terima gaji pertema? Ini Ketentuannya. 

POS-KUPANG.COM - Pengangkatan CPNS 2024 resmi dipercepat. 

Berdasarkan Siaran Pers Menteri Sekretaris Negara Prastyo Hadi di Jakarta pada 17 Maret 2025, Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025. 

Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto

Pertanyaan berikutnya, Kapan CPNS 2024 terima gaji pertama? 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, gaji pertama CPNS 2024 akan dibayarkan setelah melaksanakan tugas melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: MenPAN RB Imbau Instansi Pusat dan Daerah Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Melalui Peraturan Kepala BKN Nomor: 9 Tahun 2012, dalam Lampiran II huruf f disebutkan, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Di bawah ini ketentuan lengkap mengenai gaji pertama CPNS:

- Jika melaksanakan tugas mulai tanggal 1 bulan berjalan, maka gaji dibayarkan pada bulan tersebut

- Jika melaksanakan tugas mulai tanggal 2 atau setelahnya, maka gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya

Kemudian perlu diketahui jika nominal gaji CPNS ini tidak sama dengan PNS.

Lalu Calon PNS atau CPNS bukan PNS yang diangkat menjadi pegawai tetap sehingga terdapat perbedaan dalam hal gaji yang diterima.

Di sisi lain, besaran gaji CPNS ini disesuaikan dengan golongan dan diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Penetapan NIP Paling Lambat 10 Mei 2025,Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja?Ini Jadwal TMT Pengangkatannya

Lalu, untuk gaji pokok ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sesuai golongan seperti berikut ini:

Golongan I lulusan SMA/SMK sederajat

1A: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved