CPNS 2024

7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda

7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
SYARAT PENGANGKATAN CASN 2024 - Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - 7 Syarat Perdepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. 

Pengangkatan CPNS 2024 dipercepat paling lambat 1 Juni 2025 dan Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025. 

Meski demikian, ada 7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ( Pemda ).

Pengangkatan CPNS ini juga akan dilakukan berdasarkan kesiapan dari masing-masing instansi dan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang ingin melakukan proses pengangkatan CPNS, maka harus memenuhi semua tahapan dan syaratnya.

Baca juga: Pengangkatan Paling Lambat 1 Juni 2025, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Ini Ketentuannya

Melalui akun Instagram resmi milik Kemenpan RB @kemenpanrb, terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda dan Kementerian/Lembaga yang ingin melakukan proses pengangkatan CPNS 2024.

Berikut ini 7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda 

1. Instansi telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang sudah mendaftar serta mengikuti tes dan telah dinyatakan lolos

2. Untuk CPNS, Pemda dan Kementerian/Lembaga telah mendapatkan persetujuan teknis serta penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Untuk PPPK, Pemda dan Kementerian/Lembaga sudah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK

4. Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK diterima oleh PPK

5. Peserta CPNS telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan juga tidak mengajukan pindah instansi

6. PPK akan menetapkan keputusan terkait pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Pemda dan Kementerian/Lembaga sudah menyiapkan anggaran. 

Baca juga: MenPAN RB Imbau Instansi Pusat dan Daerah Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS PPPK 2024
 
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal terbaru untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS PPPK. Bagi peserta seleksi, penting untuk mengetahui jadwal terbaru penetapan NIP CPNS PPPK 2024.
 
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan proses administrasi dan pengangkatan pegawai pemerintah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved