CPNS 2024
7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda
7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Pengangkatan CPNS 2024 dipercepat paling lambat 1 Juni 2025 dan Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
Meski demikian, ada 7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ( Pemda ).
Pengangkatan CPNS ini juga akan dilakukan berdasarkan kesiapan dari masing-masing instansi dan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang ingin melakukan proses pengangkatan CPNS, maka harus memenuhi semua tahapan dan syaratnya.
Baca juga: Pengangkatan Paling Lambat 1 Juni 2025, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Ini Ketentuannya
Melalui akun Instagram resmi milik Kemenpan RB @kemenpanrb, terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda dan Kementerian/Lembaga yang ingin melakukan proses pengangkatan CPNS 2024.
Berikut ini 7 Syarat Percepatan Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi Kementerian/Lembaga dan Pemda
1. Instansi telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang sudah mendaftar serta mengikuti tes dan telah dinyatakan lolos
2. Untuk CPNS, Pemda dan Kementerian/Lembaga telah mendapatkan persetujuan teknis serta penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Untuk PPPK, Pemda dan Kementerian/Lembaga sudah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
4. Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK diterima oleh PPK
5. Peserta CPNS telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan juga tidak mengajukan pindah instansi
6. PPK akan menetapkan keputusan terkait pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Pemda dan Kementerian/Lembaga sudah menyiapkan anggaran.
Baca juga: MenPAN RB Imbau Instansi Pusat dan Daerah Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS PPPK 2024
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal terbaru untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS PPPK. Bagi peserta seleksi, penting untuk mengetahui jadwal terbaru penetapan NIP CPNS PPPK 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan proses administrasi dan pengangkatan pegawai pemerintah.
Dengan adanya jadwal terbaru ini, para peserta perlu memahami tahapan serta batas waktu yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala.
Informasi Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS PPPK 2024
Mengutip dari situs bkn.go.id, jadwal terbaru penetapan NIP CPNS PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Untuk CPNS 2024, pengajuan usul penetapan NIP harus dilakukan paling lambat pada 10 Mei 2025. Setelah usul diterima dan diproses oleh BKN, pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025.
Penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS ditentukan satu bulan setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN. Jika usul telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Baca juga: Penetapan NIP Paling Lambat 10 Mei 2025,Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja?Ini Jadwal TMT Pengangkatannya
Sementara itu, untuk PPPK 2024, usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025, dengan pengangkatan dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Sama seperti CPNS, TMT pengangkatan PPPK ditentukan satu bulan setelah usul penetapan masuk ke BKN.
Jika usul telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapat pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Bagi instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, disarankan untuk segera melanjutkan proses administrasi hingga pengangkatan resmi dilakukan.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diimbau untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.