Kota Kupang Terkini

Tidak Terbukti Bersalah Korupsi Kasus Masker, Mantan Kadis PMD Rote Ndao Bebas dari Rutan Kupang 

Yanto Ekon menjelaskan, dua kliennya itu bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutus perkara tersebut berdasarkan fakta yang ada. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELUK - Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Marthen Y. K Therik saat memeluk keluarga usai bebas dari Rutan Kupang, Sabtu (22/3/2025) siang. 

Dalam surat bersama empat Menteri yakni Menteri Agama, Mendagri, Pendidikan dan Kesehatan. 

Dalam lampiran surat keputusan bersama ada juga penjelasan mengenai penggunaan masker, terkhusus bagi warga bidang pendidikan agar menggunakan masker dua atau tiga lapis yang ditengahnya diisi tisu. 

"Dari situ majelis hakim berkeyakinan bahwa spesifikasi masker sudah sesuai. Dua hal ini ternyata tidak terbukti," kata Yanto. 

Dalam dakwaan lain seperti administrasi, kata Yanto, juga tidak terbukti karena telaah staf pun dilakukan. Kemudian, rangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK oleh Marthen, memang sudah sesuai aturan sebagaimana pasal 7 Peraturan LKPP. 

Aturan itu memberi pengecualian karena pejabat yang memenuhi syarat di Dinas PMD hanya satu orang. Saat itu, pejabat yang dimaksud dalam situasi berduka sehingga menolak mengemban amanah sebagai PPK. 

Sehingga, Marthen harus merangkap jabatan saat pengadaan masker untuk pandemi covid-19 itu. 

"Sehingga dari tujuh perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan, satupun tidak terbukti. Maka, putusan bebas itu memang sesuai dengan fakta," katanya. 

Menurut dia, kasus itu harusnya tidak dinaikkan hingga ke Pengadilan. Ia menuding ada dugaan pemaksaan oleh JPU agar kasus itu bergulir hingga ke pengadilan. Padahal pengakuan dari semua pihak terkait telah disampaikan saat persidangan. 

Berkaitan dengan banding yang dilakukan JPU, Yanto mengaku akan siap menghadapi upaya lanjutan oleh JPU. Pihaknya bakal menyiapkan kontra memori banding. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved