Rote Ndao Terkini

Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Covid di Rote Ndao NTT Diputus Bebas Majelis Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus pengadaan masker

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
PUTUSAN MAJELIS- Terdakwa kasus pengadaan masker di Rote, Yames Therik dan Theodora Mandala diputus bebas oleh Hakim Tipikor Kupang. Jumat, (21/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Yames MK Therik dan Theodora IR Mandala diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Jumat, (21/3/2025).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yames MK Therik dan Theodora IR Mandala tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan kepada JPU Kejari Rote Ndao untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Rian Van Frits Kapitan dari Kantor Advokat Yanto MP Ekon and Partners menerangkan, sesuai dengan keterangan saksi sejumlah kepala desa dan masyarakat selama persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang bahwa benar saat itu pandemi Covid-19 sudah sampai ke Rote Ndao bahkan sudah ada warga yang meninggal dunia. 

Dijelaska Frits, dakwaan JPU terkait jumlah masker yang diadakan tidak sampai 185 ribu karena ternyata Penyidik Kejari Rote Ndao hanya memeriksa sebagian penjahit yang memproduksi masker.

Baca juga: Wakil Bupati Rote Ndao Puji Semangat Petani dan Siap Tuntaskan Masalah Kerusakan Bendungan

Dalam persidangan, kata dia, selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa mengajukan lagi penjahit yang belum pernah diperiksa dalam penyidikan, juga menyampaikan bukti-bukti penerimaan masker pada Dinas PDM yang disampaikan suplier, serta Berita Acara Serah Terima Barang di desa-desa, ternyata mencapai jumlah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jadi, tambah Frits, dakwaan Jaksa didasarkan atas pengambilan data pada sebagian kecil penjahit, sehingga otomatis maskernya tidak sampai 185 ribu. Sehingga, dakwaan Jaksa yang menyatakan bahwa masker tidak mencapai 185 ribu itu tidak terbukti.

Terkait spesifikasi masker juga Majelis Hakim menyatakan bahwa ada surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao yang memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas PMD untuk mengadakan masker lapis dua dengan ruang untuk disisip tisu di tengahnya.

Seiring berjalannya waktu, muncul Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan masker harus tiga lapis. 

Namun kemudian, jelas Frits, Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU Kejari Rote Ndao di dalam persidangan menerangkan bahwa masker dua lapis, kalau disisip tisu, maka itu sama dengan masker tiga lapis.

Sehingga, masker yang diadakan di Dinas PMD itu sesuai dengan spesifikasi, sekaligus membantah dakwaan JPU.

Baca juga: Bupati Rote Ndao Ajukan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Selatan NKRI ke BNPP 

Sementara menyangkut rangkap oleh terdakwa Yames MK Therik selaku Kuasaan Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu tidak bertentangan dengan aturan karena dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sendiri menyatakan bahwa apabila tidak terdapat PPK pada dinas/badan/kantor, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Lebih lanjut jelas Frits, pada Dinas PMD sebenarnya ada seorang yang dapat menjadi PPK karena bersertifikat, namun dia menolak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved