Revisi UU TNI

Bicara Soal Taat Asas, Anggota DPR Desak Panglima Tarik Prajurit di Instansi Sipil diluar RUU TNI

Politisi PDI-P itu menegaskan, dalam RUU TNI sudah diatur secara tegas kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Editor: Ryan Nong
ANTARA/Prisca Triferna
KOLABORASI BERSIH PANTAI - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) berbicang sebelum mekaukan Aksi Bersih Pantai sebagai bagian dari HPSN 2025 di Pantai Batukaras, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggi (23/2/2025). Panglima TNI didesak untuk menarik prajurit aktif dari lembaga sipil diluar RUU TNI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasca pengesahan RUU TNI, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menarik semua prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga dalam revisi Undang-Undang itu.

Politisi PDI-P itu menegaskan, dalam RUU TNI sudah diatur secara tegas kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Untuk itu, Panglima TNI beserta jajarannya harus patuh dan tunduk terhadap regulasi baru yang telah resmi disahkan pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

TB Hasanuddin memperkirakan akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak ketentuan baru dalam RUU TNI saat ini. Sebab, ada banyak prajurit yang tercatat menjabat di berbagai instansi sipil, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan lain sebagainya,” kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin pun berharap agar transisi kebijakan saat ini benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR RI berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat.

Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Untuk jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam RUU TNI bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10. Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved