Minggu, 12 April 2026

Revisi UU TNI

Gerakan Nurani Bangsa Kritisi Revisi UU TNI

Tiga pesan kritis itu disampaikan salah seorang anggota, yakni mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KRITISI RUU TNI - Gerakan Nurani Bangsa menanggapi revisi Undang-Undang TNI, Selasa (18/3/2025) di STF Driyarkara, Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang (RUU) TNI.  Rencananya RUU TNI itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan ini

Dalam jumpa pers yang digelar di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025) sore, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil itu menyerukan tiga pesan. 

Tiga pesan kritis itu disampaikan salah seorang anggota, yakni mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

"Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan beberapa pesan berikut. Pertama, penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI," kata Lukman dikutip dari Kompas.com, Selasa (18//3/2025). 

Hal itu disampaikan menyoroti salah satu poin perubahan dalam RUU TNI, yaitu pasal penempatan jabatan sipil untuk perwira TNI aktif. 

Menurut Gerakan Nurani Bangsa, TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan apabila tugasnya ditambah untuk jabatan sipil.

Kedua, lanjut Lukman, militer memiliki tradisi yang berbeda dengan sipil dalam hal berargumen untuk menemukan solusi. Dengan demikian, Gerakan Nurani Bangsa menilai penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif justru akan membunuh demokrasi.

"Pesan kedua, berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat menghadapi perbedaan dalam mengelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata," ujar Lukman.

"Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama," ujar dia.

Pesan terakhir yakni TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia.

Menurut Lukman, pengingkaran terhadap kehendak reformasi berupa penegakan supremasi sipil bakal membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat.

"Karenanya, Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun Undang-Undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," ujar Lukman.

Untuk diketahui, Gerakan Nurani Bangsa terdiri dari sejumlah tokoh bangsa antara lain pemuka agama, akademisi, dan juga jaringan Gusdurian. Hadir dalam jumpa pers ini yaitu Romo Magniz Suseno, Alissa Wahid, Kardinal Suharyo, Karlina Rohima Supelli, Romo Setyo Wibowo, dan tokoh lainnya.

Sebagai informasi, RUU TNI mendapatkan persetujuan Komisi I DPR untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan sebagai Undang-Undang. 

Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu secara diam-diam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved