Selasa, 2 Juni 2026

Revisi UU TNI

Gerakan Nurani Bangsa Kritisi Revisi UU TNI

Tiga pesan kritis itu disampaikan salah seorang anggota, yakni mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. 

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KRITISI RUU TNI - Gerakan Nurani Bangsa menanggapi revisi Undang-Undang TNI, Selasa (18/3/2025) di STF Driyarkara, Jakarta. 

Meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim rapat digelar terbuka, faktanya awak media tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat dan diminta menunggu di ruangan lain.

Baca juga: Aktivis yang Dilaporkan Sekuriti Fairmont Buntut Ricuh RUU TNI Tolak Klarifikasi ke Polisi

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved