Kapolres Ngada Cabuli Anak
BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor:
Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025).
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.