Kapolres Ngada Cabuli Anak

Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat

Tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengalami trauma berat. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
VERONIKA ATA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata. Dia mengatakan, tiga anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman mengalami trauma berat. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengalami trauma berat. 

Korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Veronika Atta, Jumat (14/3/2025). 

Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang untuk memantau kondisi korban. 

Veronika mengatakan, ada tiga korban anak yang dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman di hotel.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Video ke Situs Porno

Satu orang ketika kejadian berusia 5 tahun dan saat ini 6 tahun. Satu lagi berusia 12 tahun adn satunya berusia 13 tahun.

Ada juga seorang remaja berstatus mahasiswa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar Lukman

Tersangka

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, AKBP Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ.

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. 

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved