TTU Terkini

Sejumlah Barang Berharga di Rumah Adat di Desa Oesena TTU NTT Raib Digondol Maling 

mereka tidak menaruh curiga terlalu berlebihan. Namun, alangkah kagetnya penjaga rumah adat ketika melihat benda-benda tersebut hilang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
HUMAS POLRES TTU - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Rabu (12/3/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah barang peninggalan atau warisan leluhur di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT hilang dicuri maling.

Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, (8/3/2025). 

Kehilangan barang berharga di rumah adat ini sempat menghebohkan warga sekitar. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut namun nihil.

Barang-barang yang raib dicuri maling yakni; uang perak 1 kotak, 2 bilah kelewang, 8 buah Sofren Mahkota. Barang-barang ini disimpan di rumah adat dan raib seketika.

Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut. Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan di Mapolsek Miomaffo Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pemilik rumah adat membuka pintu rumah adat namun, pintu rumah adat telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Baca juga: DPD PAN TTU Dukung Ahmad Yohan dalam Pemilihan Ketua DPW PAN NTT Periode 2025-2030

Pada mulanya, mereka tidak menaruh curiga terlalu berlebihan. Namun, alangkah kagetnya penjaga rumah adat ketika melihat benda-benda tersebut hilang.

Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan kepada tetua adat di Desa Oesena dan juga pemerintah desa. Mereka kemudian melaporkan insiden itu ke Mapolsek Miomaffo Timur.

Sejumlah barang berharga yang selama ini disimpan di rumah adat tersebut, kata Wilco, hilang dan tidak temukan sampai saat ini. 

Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah adat ini. Usai merusak pintu, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam dan mencuri semua barang berharga di dalam rumah adat.

Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian barang berharga di rumah adat ini.

IPDA Wilco menyebut kasus pencurian di rumah adat juga terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur beberapa waktu lalu. Kasus ini dilaporkan pada tanggal (9/2/2025).

Saat ini kasus dugaan pencurian di rumah adat sedang dalam proses penyelidikan. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor. (BBR)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved