Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
POLDA NTT - Kabidhumas Polda NTT dan Dirreskrimum Polda NTT serta Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda NTT melakukan konferensi pers terkait dugaan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang melakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 6 Tahun, Selasa (11/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paulinus Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman diduga melakukan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau berusia 6 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar M. H. Silalahi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polda NTT, Selasa (11/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya.

Baca juga: DP3A Kota Kupang Dampingi Korban Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. 

Tim penyelidik melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi.

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” lanjutnya.

Kombes Patar Silalahi menjelaskan, hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL.

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved