Breaking News

Revisi UU TNI

Menhan Minta Revisi UU TNI Rampung Sebelum Reses, Pimpinan DPR Tak Yakin

Diperkirakan pembahasan RUU TNI yang sedang bergulir di Komisi I DPR RI bisa selesai paling lambat pada masa sidang berikutnya yang dimulai 14 April

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap agar pembahasan Revisi Undang-Undang TNI rampung sebelum reses sidang yang dimulai 21 Maret 2025 pekan depan. 

Terhadap hal itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dimintai tanggapan mengaku tak yakin pembahasan Revisi UU TNI itu bisa selesai sebelum masa reses 

"Ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini tidak mungkin. Apalagi sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita sudah akhir sidang sebelum reses. Saya rasa tidak mungkin lah kalau bisa,” ujar Adies dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Politikus Partai Golkar ini pun memperkirakan bahwa pembahasan RUU TNI yang sedang bergulir di Komisi I DPR RI bisa selesai paling lambat pada masa sidang berikutnya yang dimulai 14 April 2025.

“Kemarin saya sempat ngomong, paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, jadi dua masa sidang. Itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya,” ujar dia.

Untuk diketahui, Komisi I DPR RI dan pemerintah sudah menggelar rapat pembahasan perdana RUU TNI pada Rabu (12/3/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Seusai rapat, Menhan menyampaikan bahwa dirinya menugaskan Sekretaris Jenderal Kemenhan untuk memimpin unsur pemerintah dalam pembahasan RUU TNI bersama DPR.

“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas. Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ungkap Menhan.

Sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI adalah terkait batas usia pensiun TNI serta penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebutkan, lewat revisi UU TNI, usia masa dinas keprajuritan akan ditambah hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira.

Selain itu, dimungkinkan juga masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional.

"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," kata Dave.

Sementara, aturan mengenai penempatan prajurit akan diubah karena ada peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga.

"TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sementara kementerian/lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah," kata Dave. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved