KKB Papua
Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Dibongkar Polisi, Ada Pecatan TNI Hingga Tukang Las
Terbongkarnya jaringan itu berawal dari penangkapan tiga orang diduga pelaku dalam operasi yang dilakukan Satgas Damai Cartenz bersama Polda Papua.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur setelah rumah produksi senjata api tersebut digerebek.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, piranti untuk membuat senjat, mobil pikap jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 cuk (2 panjang dan 3 pendek)
Senjata-senjata tersebut dipesan dulu oleh Yuni dan Teguh dkk mengetahui bahwa tujuan pembuatan untuk pasokan KKB Papua.
“Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Sangat mengetahui, tetapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh,” ucap Farman.
Setidaknya, dari hasil penyelundupan senjata ilegal ini, Teguh dkk mendapat keuntungan senilai Rp 1,3 miliar sekali kirim ke KKB Papua.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.