KKB Papua

Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Dibongkar Polisi, Ada Pecatan TNI Hingga Tukang Las 

Terbongkarnya jaringan itu berawal dari penangkapan tiga orang diduga pelaku dalam operasi yang dilakukan Satgas Damai Cartenz bersama Polda Papua.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
PEMASOK SENJATA KKB - TR, MK, dan PO, tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap dan menjadi tersangka oleh karena diduga terlibat dalam kasus penyuplaian senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang didalangi oleh pecatan TNI AD, Yuni Enumbi (29). Ketiga tersangka warga Bojonegoro tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025) 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Salah satu jaringan pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua dibongkar polisi. 

Terbongkarnya jaringan itu berawal dari penangkapan tiga orang diduga pelaku dalam operasi yang dilakukan Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025).

Dalam operasi yang dilakukan di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua itu, aparat menangkap Yuni Enumbi, mantan anggota TNI dana dua rekannya. Aparat juga menyita senjata dan amunisi.  

Penggagalan penyulundupan senjata api untuk KKB Papua ini pun merupakan hasil pengungkapan empat wilayah, yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jatim dan Polda Yogyakarta.

Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.

Sementara itu, Polda Yogyakarta mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Mukhamad Kamaludin diamankan oleh tim Polda Jatim dalam penggerebekan bengkel pembuatan senjata rakitan di kompleks perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/3/2025).

Lainnya yang diamankan yakni Teguh Wiyono, selaku pemasok atau distributor senjata, Pujiono sebagai pembuat kopor senjata, dan Hariyanto (saksi) yang bertugas mengurus ekspedisi pengiriman senjata ke Papua.

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti 5 buah senjata api, amunisi sebanyak 982 butir dengan berbagai ukuran, dan peranti pembuat senjata.

Tukang las 

Salah satu tersangka pembuat senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Mukhamad Kamaludin (32), dikenal baik dan pekerja keras. 

Sejumlah tetangganya di Dusun Gempol, Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kaget saat melihat berita penangkapannya tersebut.

Sebab, selama ini Kamal, nama panggilan Mukhamad Kamaludin, dikenal sebagai seorang pekerja keras dan berperilaku baik dalam berinteraksi sosial dengan tetangga maupun warga kampung.

"Kamal itu orangnya baik, keluarganya juga baik sama warga, tidak pernah neko-neko," kata seorang wanita yang mengaku bernama Siti, Rabu (12/3/2025).

Para tetangganya selama ini mengenal Kamal bekerja sebagai tukang bubut di sebuah bengkel di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Mereka tidak menyangka Kamal yang dikenalnya baik tersebut diamankan polisi karena terlibat dalam pembuatan senjata rakitan yang dijual ke KKB di Papua.

"Kami tahunya Kamal itu tukang bubut di bengkel las," ujarnya.

Mukhamad Kamaludin sendiri berasal dari Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, dan sejak lima tahun lalu menikahi warga serta menetap di Desa Sidodadi.

Kepala Desa Sidodadi, Doni Prasetyo, mengaku sangat prihatin saat mendengar warganya diamankan polisi karena terlibat perakitan senjata api yang dijual ke KKB Papua.

"Begitu kejadian penangkapan, saat itu juga sang istri tersangka langsung menemui saya dan menceritakan tentang kondisi suaminya," tuturnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk seluruh warga Sidodadi agar saling terbuka kepada keluarga, khususnya dalam hal pekerjaan.

Pernah ke Bojonegoro 

Yuni Enumbi, salah satu eks anggota TNI Kodim 18 Kasuari pernah datang ke Bojonegoro guna melihat proses pembuatan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Yuni Enumbi dan Eko Sugiono adalah dua dari enam tersangka yang ditangkap Polda Papua atas kasus penyelundupan senjata api atau senpi untuk KKB Papua.

Keduanya merupakan mantan anggota pecatan TNI yang pernah bertugas di Kodim 18 Kasuari.

Dalam kasus ini, Yuni sebagai penyandang dana dan pembeli, sedangkan Eko bertugas menyimpan senjata.

Puluhan senjata api dan ratusan butir amunisi berbagai ukuran yang dipesan serta dibeli oleh Yuni dan Eko ini dibuat di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Blok 03 No. 1, Kabupaten Bojonegoro.

Sebagai pemesan dan pembeli, Yuni pernah meninjau langsung ke lokasi pembuatan senpi ini di Bojonegoro.

“Saudara Yuni pernah sampai ke Bojonegoro melihat lokasi pembuatan produksi senjata itu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025).

Produksi ini melibatkan tiga orang. Teguh Wiyono, warga Bojonegoro sebagai pemasok dan distributor senjata api. Lalu, Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu Bojonegoro sebagai operator mesin perakitan senjata api. Sementara Pujiono, warga Jatirogo Tuban, membuat popor senjata.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur setelah rumah produksi senjata api tersebut digerebek. 

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, piranti untuk membuat senjat, mobil pikap jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 cuk (2 panjang dan 3 pendek)

Senjata-senjata tersebut dipesan dulu oleh Yuni dan Teguh dkk mengetahui bahwa tujuan pembuatan untuk pasokan KKB Papua.

“Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Sangat mengetahui, tetapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh,” ucap Farman.

Setidaknya, dari hasil penyelundupan senjata ilegal ini, Teguh dkk mendapat keuntungan senilai Rp 1,3 miliar sekali kirim ke KKB Papua.

Keenam tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved