CPNS 2024
Komisi II DPR RI Minta KemenPAN-RB Batalkan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024
Nilai Salah Tafsirkan Hasil Rapat Bersama, Komisi II Minta KemenPAN-RB Batalkan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Komisi II DPR RI menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) salah menafsirkan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu.
Karena itu Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB membatalkan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 dan merevisi Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sebagai respons terhadap gelombang protes terhadap Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
KemenPAN-RB berdalih kebijakan untuk menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
Baca juga: Kerugian Akibat Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Hitungan CELIOS
Sementara Komisi II DPR RI menilai tidak ada KemenPAN-RB salah menafsirkan kesimpulan dari rapat bersama tersebut.
Seperti diketahui dalam surat edaran KemenPAN-RB tersebut bahwa Pengangkatan CPNS 2024 diundur 1 Oktober 2025.
Sementaran Pengangkatan PPPK 2024 diundur 1 Maret 2026.
“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Arse menilai keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.
“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Arse.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.
Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.
Baca juga: Resmi dari BKN, Gaji Tenaga Non ASN Tetap Dibayar, Meskipun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur
Menurut Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.
Dengan begitu, lanjut Arse, Kemenpan-RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.